Peristiwa

Residivis Pelajar Pengeroyokan Tidak Ditahan Polsek Dentim, Begini Alasannya

 Kamis, 14 November 2024 | Dibaca: 251 Pengunjung

Dokumentasi video aksi pelaku AA CVK dan pelaku 2 EAK, saat mengeroyok korban Cokorda Artha Sanjaya Pemayun (16). TKP di Jalan Wr. Supratman, Lapangan Futsal Tanjung Sari Futsal Tohpati, pada Jumat (8/11) Pukul 14.00 Wita.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak pengeroyokan diduga terjadi akibat kesalahpahaman, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Wr. Supratman di Lapangan Futsal Tanjung Sari Futsal Tohpati, pada Jumat (8/11) lalu Pukul 14.00 Wita.

Korban Cokorda Artha Sanjaya Pemayun (16) berstatus pelajar dan tinggal di Jalan Peratu Made Rampug Gg. Cempaka No. 14 Banjar Sasih Batubulan Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Dia dipukul remaja tidak dikenal, yaitu pelaku 1 inisial AA CVK alamat Denpasar dan pelaku 2 EAK alamat Denpasar, pada saat ke TKP lapangan futsal untuk tujuan ekstra futsal.

Korban Cok Artha, diduga didatangi 3 orang tidak dikenal dengan kata-kata key meleng-meleng (kamu lihat/pandang mata), dia jawab tidak ada.

Kemudian pelaku AA CVK dan EAK, salah satunya memukul dan menendang. Setelah terdapat tendangan lagi yang mengenai perut, diduga korban Cok Artha tidak melawan dan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

"Korban akibat kejadian ini mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka pada lutut sebelah kanan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, seiizin Kapolresta Denpasar, berdasarkan rilis dibagikan ke awak media, Kamis (14/11/2024).

Aparat setelah menerima laporan, mencari informasi saksi di lapangan, yakni pelajar Dewa Gede Aditya Mahesa Gautama (17) dan I Made Wira Bayu Saputra (15).

Hasil penyelidikan lapangan Polsek Dentim, diketahui korban Cok Artha dengan saksi berangkat ke futsal setelah sampai di parkiran lapangan futsal, saksi ke kantin makan dan korban menunggu saksi makan.

Korban Cok Artha, bertanya dengan saksi di mana kuncinya Dewa, lalu korban mengambil kunci ke motor dan kembali duduk ke tempat semula. Setelah itu, tiba-tiba 3 orang tidak dikenal mengampiri korban Cok Artha dengan berkata ada apa key meleng-meleng? lalu korban menjawab ngak ada aku meleng

"Dua orang pelaku menendang korban dan memukul korban mengenai pipi sebelah kanan dan mendang perut, lengan sebelah kiri," imbuhnya.

Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, SH.,MH., di dampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan apabila sebagai pelaku berada di rumahnya di Jalan Kecubung Denpasar. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Dentim menuju lokasi dan kemudian berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya digiring ke Polsek Dentim untuk interogasi.

"Pelaku 1 mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal ke arah wajah sebanyak satu kali dan menendang ke arah perut sebanyak satu kali. Pelaku 2 mengakui memukul korban di bagian perut sebanyak 1 kali. Barang bukti diamankan adalah pakaian para pelaku," bebernya.

Diketahui pelaku 1, AA CVK merupakan residivis kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain divonis 10 bulan.

Saat ini kedua tersangka dilakukan proses sidik oleh penyidik Polsek Dentim, dengan dugaan tindak pengeroyokan.

Polsek Dentim terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, mengingat kedua tersangka anak merupakan anak-anak dan saat ini masih menempuh pendidikan SMA. Kedua tersangka anak-anak dijamin oleh orangtua masing-masing. 012

 


TAGS :