Peristiwa
Residivis Kartono Diciduk Sat. Res Polresta Denpasar Bawa Sabu dan Ekstasi ke Bali
Rabu, 13 Maret 2024 | Dibaca: 508 Pengunjung
Dijanjikan upah tinggi, tersangka Kartono (49) dibekuk Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, dalam perjalanan dari Pangkal Pinang ke Kota Denpasar, Rabu (13/3/2024).
Kasus narkotika diungkap Sat. Res Narkoba Polresta Denpasar, dengan tersangka Kartono (49) yang hendak mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi ke Pulau Dewata.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MH., menjelaskan bahwa Kartono adalah residivis kasus narkoba Tahun 2015 yang divonis hukuman 4 tahun dan tiga bulan penjara.
Kasus Kartono kali ini masih berkaitan dengan narkotika, di mana Sabtu (9/3/2024) Pukul 19.30 Wita dia kepergok membawa 4 plastik klip sabu berat bersih 2.333 gram dan berat kotor 2.370 gram dan 571 butir ekstasi warna coklat dengan berat bersih 145 gram, 4 buah bekas pembungkus plester warna coklat, 1 bekas karung plastik beras, 1 HP, dan 1 mobil Honda Freed berplat nomor BN 1209 PY warna abu-abu metalik.
"Tersangka K ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk No. 468 Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara," ujar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, diiyakan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, SH., SIK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (13/3/2024) di Mapolresta Denpasar.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita bahwa tersangka Kartono berprofesi sebagai sopir. Dia tinggal di Perum Villa Bukit Asri Blok W No. 16 RT 008/RW 003 Ds/Kel. Air Kelapa Tujuh Kec. Gerunggang Kota Madya Pangkal Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi, dalam jumlah besar menggunakan jalur darat menggunakan mobil dari Pangkal Pinang ke Kota Denpasar
"Tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan pembagian tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk-Jembrana dan di Jalur Tabanan. Kemudian hari Jumat (8/3/2024) Pukul 19.00 Wita, tim sudah menempati posisi di pos masing-masing. Pada hari Sabtu (9/3/2024) Pukul 13.30 Wita, tim di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil Honda Freed Nopol BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan, yang di dalamnya terdapat 3 orang laki-laki dengan ciri-ciri orang sesuai dengan yang telah di kantongi," tegas Kompol Yogie.
Baca juga:
Jelang Nyepi Caka 1946, De Gadjah Dukung Ratusan Kreativitas Ogoh-Ogoh, Jaga Seni Budaya Bali
Berikutnya, mobil masuk ke parkir SPBU Sempidi, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, No. 468, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denut, lalu terlihat ketiga penumpangnya turun keluar mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU.
"Tim bergerak mengamankan ketiga orang, yaitu Kartono, Ridha Saputra, dan Ramadeo. Barang bukti ditemukan di mobil. Lalu dilakukan pemeriksan Ridha Saputra dan Ramadeo ternyata diajak Kartono untuk jalan-jalan ke Bali. Mereka adalah anak kandung dan anak angkatnya, tidak mengetahui ada sabu dan ekstasi di dalam mobil," bebernya.
Pengakuan tersangka Kartono, sebelumnya pada Senin (4/3/2024) dia diminta bosnya yang namanya tidak tahu untuk membawa sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju Bali dengan upah Rp7 Juta. Setelah di Denpasar akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima Sabu dan Ekstasi, lalu dijanjikan tambahan ongkos Rp25 Juta.
Akibat perbuatan tersangka Kartono, dia disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 012
TAGS :