Peristiwa
Repatriasi Dugaan Malapraktek Listianingih, Libatkan Berbagai Komponen
Rabu, 25 Oktober 2023 | Dibaca: 1039 Pengunjung
I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., selaku Ketua DPW PSI Bali, menyampaikan masih memperjuangkan pemulangan pasien dugaan malapraktek, Agus Listianingsi (49) di RS di Polandia, Rabu (25/10/2023).
Uluran tangan masih dinilai diperlukan ibu Agus Listianingsih (49) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jalur mandiri. Ia kini masih dirawat di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz Polandia, pasca mengalami dugaan musibah malapraktek operasi amandel.
Listia tidak sendiri, tetapi dia bekerja tinggal dengan adiknya di Polandia. Konon Listia disinyalir telah bekerja di Polandia semenjak bulan Desember 2021 lalu.
"Namun, setibanya di Polandia, dia mengalami sakit amandel. Saat di rumah sakit, dia dioperasi. Nah, kuat dugaan operasinya itu malapraktik," kata I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., selaku Ketua DPW PSI Bali, Rabu (25/10/2023).
Nasib semakin kurang beruntung dialami Listia, sebab warga asal Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini, sekitar sudah enam bulan terakhir masih dirawat di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz Polandia.
"Diduga karena operasinya malapraktik, dia sempat koma dan tidak dapat bangun sampai sekarang. Proses pemulihannya sudah berjalan enam bulan. Kami berharap ia dapat segera pulang. Tapi, alasan negara itu (Polandia) harus menyiapkan uang sebesar Rp700 Juta, itu tentu saja tidak masuk akal. Sebab, mestinya ibu Listia bisa dipulangkan oleh biaya negara. Di sinilah negara wajib hadir, karena mereka Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pahlawan devisa," terangnya tegas.
Diduga Listia mengalami Persistent Vegetative State usai operasi amandel. Guna mengantisipasi kendala lebih lanjut, kondisi Listia di rumah sakit masih dirawat secara bergantian oleh adik dan kerabatnya di Polandia. Terang saja, persoalan ini tentu kembali harus menjadi perhatian serius pemerintah negara Indonesia.
Jro Ong berpendapat bahwa dia bahkan telah berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan, atas masalah yang dialami Liastia.
"Saya sudah bahas dengan Disnakertrans Provinsi Bali, BP3MI, dan lainnya apabila informasinya ini sedang ditangani oleh Kementarian Luar Negeri RI. Saya juga sedang berkomunikasi dengan keluarga ibu Listia. Termasuk komunikasi dengan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 I Ketut Kariyasa Adnyana, SP., di mana beliau akan membantu. Jadi di dalam persoalan ini, semua pihak tentu saja membantu proses pemulangan (direpatriasi-red) ibu Listia," tegas Jro Ong yang juga Advokat atau Praktisi Penempatan PMI ke luar negeri dan juga selaku Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar.
Musibah kesehatan yang dialami Listiani tetap akan dikawal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali. Jro Ong menegaskan Listiani diketahui sebelumnya telah berangkat ke Polandia secara mandiri dan itu dilegalkan oleh Undang-undang, yakni UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Maka, bilamana mengacu Pasal 63 Ayat (1) UU 18 Tahun 2017 Ayat (1) menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum.
Diduga mengenai dengan biaya yang nilainya Rp700 jutaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PMI, tetapi tanggung jawab negara sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan.
Kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulangkan PMI yang bermasalah termasuk yang sakit diatur dalam Pasal 39, 40 dan 41 UU 18 Tahun 2017.
Kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang bermasalah dan sakit juga diatur di PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 012
TAGS :