Peristiwa

Rektor Unud Tersangka Kasus SPI

 Senin, 13 Maret 2023 | Dibaca: 308 Pengunjung

Kasi Penkum Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., mengumumkan tersangka baru inisial Prof. Dr. INGA, Senin (13/3/2023) di Gedung Kejati Bali.  

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Udayana), berlanjut dengan diumumkan nama tersangka baru, yaitu Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan inisial nama tersangka terkait atas dugaan korupsi dana SPI Unud, yang sudah dipastikan merupakan Rektor Unud.

Perkembangan penyidikan dugaan Tipikor Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, yang dilakukan penyidik Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022, bahwa setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka. Berdasarkan alat-alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada, Rabu (8/3) lalu penyidik Kejati Bali kembali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA.

"Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., Senin (13/3/2023) di Gedung Kejati Bali.

Kuat diduga inisial yang dimaksud Kasi Penkum merupakan nama panjang dan gelar Prof. Antara. Kasus yang menimpa Prof. Antara, menyangkut kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 s.d. 2020.

Saat ini, tercatat sudah ada empat tersangka dalam kasus SPI Unud, tiga tersangka lainnya adalah IKB, IMY, dan NPS, yang ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud.

Selanjutnya inisial NPS merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan TA 2022/2023 Unud.

Tersangka Prof. Antara kini diduga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tipikor Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp 334.572.085.691.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung R.I. yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang Pendidikan Presiden RI agar Pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, maka tim penyidik pada Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," paparnya.

Ditegaskan, Kasi Penkum Putu Sabana, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

"Sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara," tandasnya. 012


TAGS :