Politik
Rapat Gabungan Komisi Dewan Buleleng, Biaya BPHTB 0,5% Disepakati Pansus dan Eksekutif
Rabu, 04 Oktober 2023 | Dibaca: 438 Pengunjung
Rapat gabungan komisi DPRD Buleleng, menyoal biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris dilakukan Pansus dan eksekutif, menyepakati biaya BPHTB turun menjadi 0,5% dari NJOP ditetapkan, Selasa (3/10/2023).
Upaya meringankan biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris dilakukan Pansus dan Eksekutif yang menyepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,5% dari NJOP yang sudah ditetapkan, Selasa (3/10/2023) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Melalui rapat gabungan Pansus dengan Eksekutif dalam rangka pembahasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, yaitu: 1. Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053; dan 2. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan pajak daerah bahwa dewan menilai masyarakat sangat diberatkan dengan kenaikan NJOP dan besarnya biaya BPHPB pengurusan setifikat turun waris sebesar 5%.
Saat ini merupakan momentum tepat untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak di mana Pansus III dengan eksekutif sedang membahas pajak daerah.
Menurut anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST., bahwa esensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) adalah untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya. Oleh sebab itu, Dewan Buleleng mendorong Pemda merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5% menjadi 0,5%.
Dewan beranggapan apabila pengurusan BPHTB turun waris tidak ada transakasi jual beli dan murni untuk kepentingan administrasi masyarakat.
“Tentu saja kami di Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya biaya pengenaan pajak BPHTB turun waris serta NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat sudah sepantasnya mendengar aspirasi dan mengkaji kembali lewat Perda sesuai fungsi legislasi kami," kata Wandira Adi.
Senada diutarakan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa, SH., MH., bahwa saat ini masyarakat mengeluh terhadap besarnya biaya pajak yang dikenakan.
“Kami mendorong Pemda untuk mengkaji kembali Pajak Daerah seperti penetapan NJOP di masing-masing wilayah berdasarkan kondisi wilayah yang riil. Selain itu, kami juga sependapat untuk pengurusan BPHTB turun waris diturunkan menjadi 0,5%," ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH., bahwa dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dengan eksekutif dari rapat sebelumnya.
Lebih jauh lagi, ada beberapa hal yang diusulkan oleh anggota Dewan dalam rapat tersebut, yakni usulan kenaikan jasa kesehatan Warna Negara Asing (WNA) disepakati 500% dari standar harga, kemudian terhadap persolan BPHTB turun waris.
Konon diketahui, selama ini banyak ditemui permasalahan, seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB ini dapat dilakukan penurunan tarif melalui permohonan yang disampaikan oleh masyarakat ke BPKPD Kabupaten Buleleng.
Maka atas adanya permasalahan tersebut, dewan dan eksekutif turut menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD Buleleng, karena di dalam Perda sendiri sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,5% dari NJOP.
“Lewat kesepakatan DPRD dengan eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyakat terhadap pajak daerah dan retribusi," tutup Susila Umbara. 012
TAGS :