Politik

Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Pemberdayaan Peternak, Pj. Gubernur Berikan Masukan

 Selasa, 06 Agustus 2024 | Dibaca: 348 Pengunjung

Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, memberikan masukan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberdayaan Peternak, Selasa (5/8/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024, mengagendakan penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya yang menghadiri rapat paripurna di DPRD Bali, memberikan pandangannya tentang kegiatan usaha peternakan di Bali yang saat ini lebih banyak dilakukan oleh peternak dengan skala usaha terbatas. 

Saat ini peranan peternak sangat strategis, yaitu sebagai tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa.

"Peternak juga memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan," ucapnya, dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Senin (5/8/2024).

Pihaknya menilai peternak perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha, supaya mereka mampu mandiri dan berkembang. 

Fakta di lapangan, peternak justru kini masih menghadapi sejumlah kendala seperti belum optimalnya akses pasar, sarana produksi, dan pembiayaan usaha ternak.

Mahendra Jaya memandang perlu adanya upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama maupun bersinergi. Langkah pemberdayaan dapat ditempuh melalui pemberian berbagai kemudahan pada peternak agar mereka menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing. 

"Sehingga pada akhirnya kesejahteraan peternak akan meningkat," katanya. Kami menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak," ucapnya.

Ia menyampaikan sejumlah masukan. Pertama, menyarankan perubahan pada judul yang semula 'Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak' diubah menjadi 'Pemberdayaan Peternak'. Usul perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

Dari aspek penyusunan Raperda, Pj. Gubernur memberi penekanan pada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Terhadap konsideran 'menimbang', perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul. Selanjutnya, terkait dasar hukum 'mengingat', perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

"Terkait batang tubuh, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansinya agar ditinjau kembali dengan mempedomani kebijakan Pemerintah Pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak," paparnya.

Mahendra Jaya menegaskan secara prinsip dia sangat mendukung rancangan regulasi mengenai pemberdayaan peternak. 012

 


TAGS :