Peristiwa
PT BTID Tegaskan Nama Pantai Serangan Tetap, Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Kamis, 06 Februari 2025 | Dibaca: 365 Pengunjung
Tampak suasana dalam mediasi antara Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID dengan anggota DPR RI, DPD Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Bali, DPRD Kota Denpasar, dan masyarakat Desa Adat Serangan, Kamis (30/1/2025) lalu.
PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali merilis tanggapan dan menegaskan tidak ada perubahan terhadap nama pantai di Pulau Serangan, Kamis (6/2/2025).
PT BTID sebelumnya juga menegaskan hal terkait di dalam kesempatan kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali, Kamis (30/1/2025) lalu.
Dijelaskan oleh manajemen BTID bahwa prioritas utama dalam pembangunan yang berjalan adalah keamanan dan kenyamanan untuk semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat.
"Mengenai nama Pantai Serangan yang dikatakan berubah menjadi Pantai Kura Kura Bali, apabila dicari di Google Map, tetap muncul nama Pantai Serangan. Yang ada itu titik koordinat yang letaknya bersebelahan dengan titik Pantai Serangan,” jelas Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID.
Tantowi sekaligus mewakili manajemen turut menanggapi pertanyaan-penyataan terkait pembatasan akses nelayan melaut dan penamaan Jalan Kura Kura Bali dari anggota DPR RI I Nyoman Parta dan I Nyoman Adi Wiryatama, DPD RI Ni Luh Djelantik, serta anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purboningrat Yo.
Pihaknya menekankan sejak awal pembangunan dan pengembangan, KEK Kura Kura Bali terinspirasi dengan prinsip Tri Hita Karana dan mengedepankan kesakralan pulau Serangan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siapapun yang berada dalam kawasan.
Baginya, tidak ada pelarangan akses masuk, apabila ada pengaturan pun, hanya pendaftaran nelayan Desa Serangan untuk melaut melalui kawasan agar lebih termonitor mengingat banyaknya lalu lintas alat berat konstruksi.
“BTID memahami pentingnya nelayan Desa Serangan dalam mendukung kesejahteraan warga Serangan secara lebih optimal. Pendataan akses melaut terhadap nelayan ini juga demi keamanan dan keselamatan mereka saat berada di dalam Kawasan,” beber Tantowi.
Ia menceritakan saat digelar kunjungan para pejabat wakil rakyat terkait, selain akses melaut bagi nelayan, I Nyoman Parta juga meminta agar plang nama jalan yang ada saat ini untuk diturunkan.
Para wakil rakyat mengatakan pihak PT BTID untuk meniadakan batas-batas pelampung yang saat ini terpasang di area Laguna dan berkenan untuk segera merealisasikan jembatan di atas kanal sesuai dengan perjanjian yang sudah pernah disetujui sebelumnya.
“Kami menghargai semua masukan dan pendapat yang disampaikan, untuk perihal peniadaan batas pelampung, maupun pengadaan jembatan di atas kanal, mohon beri kami waktu untuk membahas permintaan yang disampaikan dengan manajemen kami dan akan mengupayakan pembahasan ini terjadi secepatnya,” ucapnya.
Pembangunan KEK Kura Kura Bali, juga ditegaskan Tantowi akan mengikuti peraturan baik dari nasional, provinsi, kota dan desa.
Bilamana memang ada hal yang kurang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, BTID terbuka untuk menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan demi kepentingan bersama. Menanggapi pernyataan tentang perampasan ruang hidup masyarakat Serangan, manajemen BTID menegaskan kembali bahwa hal ini tidak benar.
Masyarakat masih bisa mengakses laut, pantai, dan mangrove seperti nelayan pesisir, petani rumput laut, dan pembudidaya terumbu karang yang beraktivitas normal.
Selain akses terhadap mata pencaharian, selama ini BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dan warga umat Hindu Bali untuk dapat melakukan ritual keagamaan di delapan pura dalam kawasan secara rutin.
Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan pun melaksanakan ritual Memintar, yang merupakan ritual tahunan memohon keselamatan bagi Pulau Serangan dengan berjalan mengelilingi pulau yang meliputi area KEK Kura Kura Bali.
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali Kura Kura Bali merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan April 2023 dan dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). KEK Kura Kura Bali memiliki tujuan untuk meningkatkan industri pariwisata Bali dengan memberikan sebuah pengalaman unik yang didasarkan pada keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritualitas. 012
TAGS :