Peristiwa
PSK Mi Chat Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Koper, Pelaku Amrin Kesal Dimintai Tambahan Bayaran
Jumat, 03 Mei 2024 | Dibaca: 551 Pengunjung
Pembunuhan dilandasi rasa kesal menyewa PSK Rianti. Pelaku Amrin dimintai tambahan bayaran dan spontan membunuh untuk memasukan ke dalam koper dan membuang jenazah di sekitar Jembatan panjang (Loloan) Jimbaran, Jumat (3/4/2024) Pukul 03.00 Wita.
Kasus pembunuhan terjadi di kost-kostan Jalan Bhinneka Jati Jaya IX No. 15, Kuta, Badung.
Pelakunya Amrin Al Rasyid Pane (20) hingga mengakibatkan korban Rianti Agnesia (23) meninggal dunia.
Pelaku Amrin warga beralamatkan KTP di Lingkungan Jonggol Jae kelurahan Arse Nauli, Kec. Arse Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, korban Rianti berasal dari Desa Kel. Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Pembunuhan korban Rianti terjadi, Jumat (3/4/2024) Pukul 03.00 Wita di kostan pelaku Amrin.
Diduga ada rasa kesal dan emosi tersangka Amrin, karena korban Rianti yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Mi Chat meminta bayaran lebih.
"Motifnya korban yang berprofesi sebagai PSK ini meminta bayaran lebih kepada pelaku," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Jumat (3/5/2024).
Pengakuan di hadapan aparat, pelaku Amrin menggunakan senjata jenis pisau untuk menghabisi nyawa korban Rianti.
"Ditelusuri modus operandi pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali," beber AKP Sukadi.
Aparat menggali informasi di TKP kostan. Saksi Putu Agus Arya, pada Jumat (3/5) Pukul 02.30 Wita sempat mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling Utara, disusul Pukul 03.00 Wita saksi mendengar suara benda jatuh.
"Saksi keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai II) turun tergesa-gesa membawa koper besar warna hitam dan pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah. Kemudian menaiki motor membawa koper hitam meninggalkan kos-kosan, lalu saksi kaget melihat ceceran darah di tangga dan di halaman rumah kost atas. Saksi lalu memberitahukan kepada penunggu kos," tegasnya.
Saksi lainnya, I Made Dwi Artha Adi Putra membenarkan mengecek ke atas lantai II dan melihat ke kamar kos pojok paling utara. Dia melihat kamar dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah, kejadian dimaksud dilaporkan ke Polsek Kuta.
"Terungkap pelaku memesan PSK melalui aplikasi Mi Chat dan terjadi tawaran menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu. Berselang beberapa menit korban tiba di TKP yang ditentukan dan langsung masuk kamar kos pelaku. Mereka melakukan hubungan badan, setelah pembayaran sebesar Rp500 ribu, korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 Juta," terangnya.
Pelaku Amrin mengakui tidak terima karena korban Rianti mengancam akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
"Akibat ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan spontanitas langsung menganiaya dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kost. Saat korban digorok lehernya korban berteriak, sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri dan korban masih berteriak dan memberontak, kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang-ulang sampai korban meninggal dunia," tegasnya.
Tubuh korban Rianti lalu dimasukan ke dalam koper, karena dirasa tidak muat pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh masuk ke dalam koper..
"Koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak di Jembatan panjang (Loloan) Jimbaran dan membuang HP korban di Jalan By Pass Ngurah Rai, dengan motor Beat," ungkap AKP Sukadi.
Pelaku lalu kembali ke TKP, tetapi karena dilihat sudah ramai masyarakat dan polisi di lokasi, pelaku membatalkan niatnya dan motor milik pelaku ditinggalkan tidak jauh dari TKP (-+60 m).
Jenazah korban Rianti ditemukan personel Polsek Kuta dan dilakukan pengecekan oleh Team Inafis Polresta denpasar dan langsung dibawa ke RSUD Sanglah. Sedangkan, pelaku Amrin berhasil diamankan dan disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. "Pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembunuhan karena kesal dan emosi," tutupnya. 012
TAGS :