Peristiwa
PSK Inisial AS Dibunuh, Saksi Diduga Terseret Prostitusi Online
Kamis, 05 Januari 2023 | Dibaca: 424 Pengunjung
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo ungkap telah amankan saksi-saksi dugaan kasus prostitusi online, terkait kasus pembunuhan korban AS, Kamis (5/1/2023).
Tindak lanjut pemeriksaan kasus pembunuhan korban Aluna Sagita (26) alias AS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kost-kostan elite di Jalan Tukad Batang Hari I No. 1 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel) menemukan titik terang.
Sebelumnya, korban AS dibunuh dengan lehernya dijerat kabel colokan listrik oleh oknum karyawan di salah satu restoran di Denpasar. Kasus ini terjadi dan mencuat tepatnya menjelang pergantian malam tahun baru 2023, pada Sabtu (31/12/2022) pukul 19.30 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan penelusuran Tim Gabungan Sat. Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Densel, dan Polda Bali, akhirnya mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Aparat sudah memeriksa saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online lewat akun MiChat, keempat saksi terkait, yaitu TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL, dan HR.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan, di mana diduga sebelum kejadian terdapat transaksi prostitusi online yang dilakukan pelaku dan korban memakai aplikasi MiChat. Kami pula sudah memeriksa empat saksi, inisial TJ, DRS, FH, dan HR," ujar Kombes Pol. Bambang Yugo, Kamis (5/1/2023).
Diduga tiga saksi memiliki peranan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL, sedangkan HR sebagai petugas security di TKP.
"Keempat saksi sudah kami amankan di Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," imbuhnya.
Keempat saksi sebelumnya diungkapkan Kombes Pol. Bambang Yugo, mereka datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis (5/1/2023) dan saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Sat. Reskrim Polresta Denpasar.
"Pengakuan para saksi yang diperiksa dari tarif Rp300 ribu, di rinci Rp250 ribu untuk Pekerja Seks Komersial (PSK), lalu Rp50 ribu untuk operator dan manajemen," katanya.
Korban AS dan saksi jaringan prostitusi online kenal dari grup MiChat. Kasus pembunuhan terhadap korban AS akan ditangani Polsek Densel, lalu kasus prostitusi online akan ditangani Sat. Reskrim Polresta Denpasar.
"Dugaan Pasal yang akan kami sangkakan terhadap tiga saksi yang akan menjadi tersangka untuk prostitusi online ini, yakni Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI NO. 11Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegasnya. 012
TAGS :