Peristiwa

Prof. Antara Hormati Proses Hukum

 Senin, 13 Maret 2023 | Dibaca: 431 Pengunjung

Rektor Unud Prof. Antara usai diperiksa Kejati Bali, ia mengakui menghormati proses hukum berlaku, Senin (13/3/2023).

www.mediabali.id,

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Bali mengenai dugaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Prof. Antara masuk ke pukul 08.30 dan keluar pukul 17.52 Wita, dengan status masih sebagai saksi. Ia tampak terbuka menjelaskan mengapa dia dipanggil Kejati Bali.

Saat ditemui wartawan, Prof. Antara mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga orang stafnya (tersangka IKB, IMY dan NPS).

“Jadi ada 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua, pada prinsipnya, kami di Unud menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki penyidik,” katanya.

Rektor Unud periode 2021-2025 ini menerangkan atas adanya penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengakui akan lebih mempelajari lebih dahulu, sehingga dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Sampai sekarang belum bisa saya jelaskan. Saya masih konsultasi dengan tim hukum Unud,” ucapnya didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko, SH.

Lebih lanjut, dana SPI diungkapkan Prof. Antara dimungkinkan secara regulasi dan sistemnya diakui tidak menentukan kelulusan mahasiswa.

“Yang terpenting itu tidak ada mengalir ke individu staf kami. Saya yakin tidak ada karena semuanya mengalir ke kas negara,” terangnya.

Mengenai dana SPI, ditegaskan Prof. Antara bahwa keberadaan dana SPI sudah muncul periodik, dana SPI dari mahasiswa diakuinya ada dan dilakukan hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, dengan regulasinya di antaranya dari Menresdikti dan Permendikbud.

“Pada intinya saya menghormati proses hukum. Dana SPI juga masuk semuanya ke rekening Unud," demikian tutupnya. 012


TAGS :