Peristiwa

Praktisi Hukum Siti Sapurah Kecam Keras Pemerkosaan Pelajar SMK di Badung, Minta Aparat Tangkap Pelaku

 Jumat, 18 Agustus 2023 | Dibaca: 330 Pengunjung

Pict IST: Korban KDCPW (16) merupakan pelajar kelas 2 SMK di wilayah Badung, mengalami tindak pemerkosaan dari pelaku I Wayan Darmayasa (43) yang merupakan pamannya. Kasus dalam penanganan di Unit PPA Polres Badung.

www.mediabali.id, Badung. 

Pelajar perempuan kelas 2 SMK di wilayah Kabupaten Badung, inisial KDCPW (16) diduga mengalami tindakan pemerkosaan secara kejam oleh pamannya berinisial I Wayan Darmayasa (43) alias Om Unyil.

Kasus mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VII/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, dengan laporan tertanggal 30 Juli 2023, yang dilaporkan inisial CA (52).

Diketahui laporan peristiwa dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap korban KDCPW, di mana terjadi pada Kamis (27/7/2023) Pukul 00.05 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Canggu, Badung.

Pelaku Darmayasa asal alamat tinggal di Lingkungan Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem, diduga dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban inisial KDCPW.

"Orang tua korban sudah menghubungi saya dan meminta saya menjadi kuasa hukumnya. Jadi saya sudah menerima dan dokumen sudah ke saya. Lalu saya minta kronologis, jadi sejak kemarin (Kamis) saya sudah menjadi kuasa hukum korban," ujar Praktisi hukum Siti Sapurah, SH., alias Ipung, Jumat (18/8/2023).

Ipung merasa tindakan pemerkosaan yang dialami KDCPW sangat tidak manusiawi, terlebih pelaku Darmayasa merupakan pamannya sendiri. Oleh karena itu, Ipung menegaskan supaya aparat unit PPA Polres Badung tidak menunggu kembali dan segera menangkap pelaku Darmayasa.

"Saya prihatin, kecewa, dan marah, dengan kinerja unit PPA Polres Badung. Bukan berarti saya tidak menghargai, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya di mana saya mengecam tindakan pemerkosaan, tetapi saya kecewa dengan kinerja aparat. Artinya, saya menganggap penyidik dan Kanit PPA, mungkin sampai Kapolres, perlu membaca kembali Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua dari UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berangkat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, di mana Perpu terkait dilahirkan karena emergency karena Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak, sebagai kejahatan yang luar biasa, sama seperti kejahatan narkoba, terorisme, hingga korupsi," tegas Ipung, sembari mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dialami korban KDCPW.

Ipung menambahkan kasus ini supaya ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Baginya, tanpa laporan pun wajib hukumnya polisi menangkap dan menahan, beserta kejahatan ini harus diselesaikan dengan data yang luar biasa.

"Tidak butuh laporan pun, polisi dapat bergerak. Nah, ini sudah dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2023, di mana peristiwa itu (pemerkosaan) terjadi tanggal 27 Juli 2023. Ini kasus pemerkosaan loh, bukan persetubuhan. Diduga korban disumpal mulutnya di dalam kamar korban dan pelakunya pamannya sendiri," beber Ipung.

Kondisi yang dialami KDCPW sangat memprihatinkan, terlebih setahun lalu ayahnya telah meninggal dunia, sedangkan ibu korban hanya bekerja sebagai buruh. 

Peristiwa dialami korban KDCPW tentu saja tidak dapat dibiarkan, polisi di jajaran Polres Badung tentu harus bergerak lebih cepat, sehingga pelaku Darmayasa tidak sekadar wajib lapor.

"Diduga pelaku masih dalam wajib lapor, alasannya menunggu gelar perkara. Jadi saya jelaskan dalam kasus pemerkosaan tidak perlu gelar perkara, tidak butuh keluarnya hasil visum. Dalam kejahatan seksual hanya dibutuhkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi korban dan Visum et Repertum atau Psikiatrikum. Sebelumnya Visum et Repertum sudah dilakukan dan tidak perlu menunggu dikeluarkan hasilnya. Hal ini karena dokter sudah secara lisan menjelaskan, apalagi si korban ini masih dalam kondisi trauma," ungkap Ipung.

Ipung mengaku akan bertindak tegas apabila masih belum ada tindakan dari jajaran aparat terkait. Hal ini karena kasus pemerkosaan yang dialami korban KDCPW sudah sangat mendesak dan pelaku Darmayasa harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Polisi mau tidak mau, ambil dan tangkap tersangka hari ini juga (Jumat). Jalau tidak saya akan laporkan ini ke Propam, saya tidak ingin ini dibiarkan. Sebab, tidak saya korban, tetapi kakaknya juga pernah mengalami. Apalagi kakaknya pernah mengalami pelecehan diumur kelas 4 SD, sedangkan adiknya mulai umur kelas 2 SD hingga kelas 2 SMA, di mana dia (pelaku) menyuruh anak yang masih kecil membuka celananya lalu memakan paha ayam dan dioleskan di vagina," teranganya.

Gelar Perkara Kasus
Dalam perkembangan kasus ini, pada Jumat (18/8/2023) advokat Ipung menerima informasi dari ibu korban, di mana atas peristiwa yang dialami KDCPW bahwa kini penyidik segera mau melakukan gelar perkara.

"Jadi gelar perkara dan visum sudah keluar, nanti segera dikirim SP2HP. Selanjutnya, Sabtu (19/8/2023) ibu korban melakukan komunikasi kembali menindaklanjuti kasus dialami korban sekaligus anaknya," tandasnya. 012


​​​​​


TAGS :