Peristiwa
Polsek Denut Amankan Pria Jember Akibat Curi Tiang Internet
Senin, 21 Oktober 2024 | Dibaca: 336 Pengunjung
Pelaku Rega Eka Yudi Ramadhani (25) diamankan Polsek Denut, karena mencuri besi tiang internet.
Pria bernama Rega Eka Yudi Ramadhani (25) asal Jember, Jawa Timur, diamankan Polsek Denpasar Utara (Denut) usai mencuri tiang besi Internet di gudang Jalan Dewata Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara, Kamis (18/10/2024) lalu Pukul 09.30 Wita.
Pelaku Rega awalnya menyuruh pengemudi pickup (sewa) bernama Made Sudiasmika (42) dan seorang tukang angkut bernama Gatot (59) untuk mengambil 15 batang tiang besi Internet dengan panjang 7 meter di gudang tersebut.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi, SH., MH., peristiwa ini dilaporkan oleh manager perusahaan bernama Eko Sutrisno (48) yang melihat ada dua orang yang sedang mengangkut tiang besi internet, diduga karena korban curiga kemudian langsung melapor ke Polsek Denut.
“Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamanakan pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolsek Denut, Senin (21/10/2024).
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH., langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi, dari pengaku saksi akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku Rega di Jalan Kargo Denpasar Utara.
“Pelaku mengakui perbuatan mencuri tiang besi internet dan menyuruh pengemudi mobil pick up dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang,” ucapnya.
Rencananya pelaku Rega akan menjual tiang besi tersebut, tetapi belum sempat dijual, akhirnya dia sudah diamankan polisi. Terhadap pelaku Rega dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 012
TAGS :