Peristiwa
Polsek Densel Tangkap Pelaku Ely, Modus Rusak Mesin ATM Bank dengan Mesin Las
Kamis, 06 Februari 2025 | Dibaca: 263 Pengunjung
Hendak mencuri uang lewat ATM, dengan cara mengelas ATM. Pelaku Ely Hariyanto (41) diciduk Reskrim Polsek Densel, Kamis (6/2/2025).
Pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan pelaku Ely Hariyanto (41) asal Desa Curah Malang Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pelaku Ely beraksi membuka ATM dengan mengelas mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Kelurahan Pedungan Kec. Densel, Jumat (31/1) sekira Pukul 04.30 Wita.
Aksi pelaku diketahui korban I Made Wartana (44) alamat Jalan Sentanu No. 9 Br./Lingk. Ben Biyu, Desa Peguyangan Kaja, Denut.
"Kejadian diketahui dari pelapor yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM Bank di JIn. Raya By Pass Ngurah Rai Pesangaran, Densel. Pelapor menghubungi Polsek Densel untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, SH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Kamis (6/2/2025).
Diduga kerugian korban mencapai Rp3,5 Juta. Diketahui jika pelaku Ely berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka bank tersebut akan berpotensi kehilangan uang yang ada pada mesin ATM yang berjumlah Rp577.600.000.
Kompol Herson menerangkan terkait penangkapan, dari adanya laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal yang segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.
Saat kejadian penangkapan, pelaku Ely diamankan juga alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM. Pelaku Ely dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Modus pelaku Ely dengan cara merusak mesin ATM Bank dengan cara menggunakan mesin las. Sedangkan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.
Kompol Herson menerangkan, barang-barang bukti yang diamankan, yakni: 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. polisi S-5754-NBE; 1 buah tabung oksigen 11 Kg; 1 buah gas LPG 3 Kg; 1 buah alat las blander; 1 buah regulator (untuk tabung oksigen); 1 buah regulator (untuk tabung gas LPG); 2 buah selang berwarna hijau dan merah; 1 buah kunci Inggris; 1 buah palu; 1 buah obeng; 1 buah korek api; 1 buah cover pintu mesin ATM BNI warna silver; 1 buah cover warna hitam tempat keluarnya uang pada mesin ATM.
Mengenai pasal terhadap pelaku Ely, yang disangkakan adalah percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 012
TAGS :