Peristiwa
Polresta Denpasar Serius Tangani Dugaan Penutupan Kantor LABHI, Dumas Ditingkatkan Jadi Laporan Polisi
Jumat, 18 Agustus 2023 | Dibaca: 253 Pengunjung
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo menyatakan telah melakukan gelar perkara dan kasus dugaan penutupan Kantor LABHI di Blok C1 Jl. Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, kasusnya akan dinaikan laporan dari Dumas ke LP, Jumat (18/8/2023).
Kasus terhadap dugaan adanya Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar, beberapa waktu lalu mendapat perhatian jajaran Polresta Denpasar.
Diketahui sesuai dengan Dumas/120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/ Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH., MH., dan sebagai terlapor A.A. Ngurah Mayun Wira Ningrat, DKK., dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Lebih lanjut, Satuan Reskrim Polresta Denpasar secara lugas dan cepat telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, sekaligus mengumpulkan alat bukti, dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda, dan Paminal Polda Bali.
Baca juga:
Monex Investindo Futures Perbaharui Fisik Kantor di Kota Denpasar, Tingkat Investasi Bisnis Trading
Dipaparkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungas, SH., S.IK., M.Si., bahwa jajarannya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor, sehingga kasus tersebut akan dinaikan laporanya dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Jadi pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini dan telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor, dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun saksi ahli. Kemudian, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikan menjadi laporan polisi,” kata Kombes Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., Jumat (18/8/2023).
Pihaknya menyatakan apabila kini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa dan hal dimaksud tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan.
Namun demikian, aparat kepolisian pun sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali, yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke-5 yaitu penegakan hukum yang tegas,” demikian tutupnya. 012
TAGS :