Peristiwa

Polemik Aset Villa Casablanca, Paul Sulit Bertemu Anak Kandungnya

 Jumat, 30 Agustus 2024 | Dibaca: 288 Pengunjung

Advokat Devara K. Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., CMe., selaku kuasa hukum Paul Lionel La Fontaine, memberikan keterangan atas aset Villa Casablanca dan anak kandung Paul, Kamis (29/8/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Warga Negara Asing (WNA) Australia, Paul Lionel La Fontaine (61) angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menguasai aset Villa Casablanca, Unggasan, Badung.

Devara K. Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., CMe., selaku kuasa hukum Paul Lionel La Fontaine, mengatakan bahwa latar belakang Villa Casablanca ini telah dirancang untuk masa depan Paul dan Adinda, sebelum mereka berpisah. Saat hubungan keduanya masih harmonis, Paul dan Adinda membeli tanah bersama-sama, lalu bertahap membangun bersama villa dimaksud.

Advokat Devara mengatakan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan tidak benar adanya. Sedangkan, bukti tanda tangan palsu yang dimiliki pihak Adinda Viraya Paramitha (38), belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Sebelumnya, polemik bermula atas terdapat klaim pemilik resmi Villa Casablanca adalah Adinda Viraya Paramitha (38). Di dalam surat kuasa pada tanggal 17 Januari 2023, justru ada tanda tangan pihak pertama Adinda, tampak tidak asli dan dibuat menyerupai tanda tangan aslinya. Sedangkan, di sebelah kirinya terdapat tanda tangan oknum inisial Yehezkiel Petrus Halomoan Paat.

Pemalsuan surat kuasa dibuat 17 Januari 2023 diduga oleh pihak Paul mengenai permohonan balik nama rekening listrik PLN dan PDAM. Dengan no id: 551201626238 alamat Jalan Bali Cliff Villa Casablanca. Pihak I Yehezkiel Petrus Halomoan Paat merupakan kuasa hukum Paul.

"Tidak ada (tanda tangan palsu-red). Kami sudah tanya PLN, siapa yang urus suratnya ke PLN, yang bawa orang yang berinisial A. Dia diduga yang mengurus bisnis. Jadi klien kami pada prinsipnya tidak pernah memberikan perintah untuk ganti-ganti nama (PLN) dan lainnya. Klien kami hanya tahu membayar listrik dan airnya," ucap Advokat Devara, Kamis (29/8/2024).

Menurut Advokat Devara, oknum inisial A ini sempat dihadirkan saksi di pengadilan. "Kenapa si A, dihadirkan ke pengadilan karena anak-anaknya dimasukan ke sekolah sama Adinda ke sekolah Habitat. Datang karena balas budi, itu ada diputusan 767. Anaknya A dimasukan ke sekolah Habitat. Karena itu, hakim menilai keterangan A di pengadilan tidak objektif. Pihak A masih ada keterkaitannya dengan Paul dan Adinda," ungkapnya.

Dikatakan Advokat Devara bahwa kliennya Paul pernah bersurat ke PLN, bahwa oknum A pernah gunakan kop palsu PLN.

"Diduga A pernah menggunakan kop palsu PLN untuk meminta tagihan listrik kepada customer. Ketika datang tagihan yang asli, Paul kaget karena nilainya tidak sama. Kemudian dibawalah ke PLN untuk klarifikasi, lalu PLN sudah bilang Paul saja yang laporkan bukan PLN," tegasnya.

Lebih lanjut, Advokat Devara menegaskan mengklarifikasi adanya perubahan nama oknum A ke Adinda.

"Yang bisa bilang palsu atau tidak adalah Pengadilan. Tentu harus ditunggu keputusan Inkrah, bahwa ini palsu baru diubah. Kalau diubah dan di shut down, klien kami masih ada sewa. Kami tentu akan gugat, karena itu harus ditunggu keputusan Inkrah," pungkasnya.

MERINDUKAN DUA ANAK KANDUNG
Sementara itu, Paul sendiri menyatakan belum dapat menemui dua anak perempuannya sampai saat ini. Di sisi lain, Paul sangat merasakan kerinduan dengan sang anak.

Kedua anaknya kini masih bersama Adinda selaku ibu kandung. Paul Lionel La Fontaine asal Australia dan Adinda sebelumnya menikah pada Tahun 2014. Mereka akhirnya berpisah pada Tahun 2020.

"Belum pernah bertemu lagi dengan anak-anak. Anak-anak perlu kasih sayang ayahnya, ini berkaitan dengan psikologi mereka ke depan," ujar Paul.

Diungkapkan Paul, tidak seorang pun, bahkan ibu dari anak-anak tersebut dapat menolak akses anak-anak kepada Paul, tetapi diduga Adinda tetap menolak untuk berbagi anak-anak tersebut.

"Oleh karena itu, selain melanggar hak asuh saya sebesar 50%, dia melakukan berbagai tindak pidana perdata terhadap anak-anak tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014. Yang lebih buruk adalah mantan istri saya telah memastikan anak-anak tersebut melupakan ayah mereka dengan menyembunyikan mereka dari saya. Dia tidak pernah mengungkapkan tempat tinggal mereka, tidak pernah mengizinkan saya untuk menghubungi mereka, bahkan untuk panggilan telepon dan dia bahkan melarang mereka untuk bersama saya pada ulang tahun mereka yang ke-4 dan ke-5 dan selama dua Hari Natal," ucap Paul.

Ditegaskan Paul terdapat banyak rekomendasi bahwa Adinda sebagai mantan istrinya harus menghormati hak-hak anak sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengharuskan anak-anak untuk mendapatkan akses ke kedua orang tua. Di sisi lain, Lembaga perlindungan anak, KPAI, KPPAD, dan Komisi Hak Asasi Manusia telah membuat rekomendasi tersebut.

"Sangat disesalkan bagi anak-anak bahwa AVP menolak semua rekomendasi tersebut, tidak menghormati organisasi-organisasi ini dan 5 keputusan pengadilan. Semakin lama ibu mereka melanjutkan tindakan pelecehan terhadap anak-anak yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, semakin banyak kerusakan yang terjadi pada mereka. Saya khawatir dia tidak peduli dengan keadaan putrinya, mungkin karena dia dibesarkan tanpa ayah kandung, sebuah fakta yang dia rahasiakan dari saya selama 11 tahun hubungan kami. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia membenci ayah tirinya dan menginginkannya mati," ucapnya.

Penyelidikan polisi atas anak perempuan saya yang hilang dan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan ibu mereka terhadap mereka dan Paul sendiri, wali sah dan ayah kandung mereka, masih berlangsung selama hampir dua tahun ini.

Hal penting lainnya, Paul lewat advokat Devara telah melakukan pengaduan polisi terhadap mantan istri, yakni: 1. Laporan Polisi No. LP/B/308/VIII/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Agustus 2022 di Kantor Polisi Badung; klien kami telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan tindak pidana menyembunyikan anak di bawah umur dari pemegang hak asuh (karena Paul juga merupakan pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan);

2. Pengaduan Masyarakat No. Dumas/680/VIII/2023/SPKT.SAT.RESKRIM/Resta Dps/POLDA BALI, tanggal 21 Agustus 2023 di Kantor Polisi Kota Denpasar; Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan tindak pidana menyembunyikan anak di bawah umur dari pemegang hak asuh (karena Paul juga merupakan pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan);

3. Laporan Polisi No. STTLP/728/XII/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 8 Desember 2023 di Polda Bali; Bahwa Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan pemerasan di Polsek Daerah Bali.

4. Laporan Masyarakat No. Reg. Dumas/41/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 12 Januari 2024 di Polresta Denpasar; Bahwa Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan KDRT nonpidana terkait dengan kejadian Nirmala.

"Karena AVP belum mengembalikan hak asuh 50% kepada anak-anak, kami telah memutuskan untuk membuat dua laporan polisi lagi," pungkas Paul.

Laporan Adinda
Sedangkan sampai saat ini, Adinda melalui Advokat Evy Sukarno, telah melaporkan kejadian pemalsuan surat ke SPKT Polda Bali, dengan STTLP Nomor: STTLP/228/III/2024/SPKT/Polda Bali, pada 28 Maret 2024. Terlapor adalah Yehezkiel PHP. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kuta, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Pelapor Adinda secara terang melaporkan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Untuk diketahui advokat Evy, sebelumnya menduga Paul selama ini menyebutkan bahwa Adinda menggunakan belas kasihan anak-anaknya dari hubungannya dengan Paul, yakni dua anak perempuan kembar. Saat ini anak-anak terkait sudah berusia 6 Tahun, mereka diduga digunakan sebagai alat tukar terhadap Villa Casablanca.

"Fakta sebenarnya Villa Casablanca adalah milik Adinda, di mana villa tersebut dibeli Tahun 2012. Artinya, jauh sebelum Adinda menikah dengan Paul (2014) dan sebagian dari pembelian Villa itu merupakan hadiah atau pemberian orang tua Adinda yang tinggal di Surabaya. Diduga selama ini Paul, telah menyewakan Villa Casablanca tanpa izin, menyewakan secara ilegal kepada Warga Negara Asing (WNA) Singapura dan juga Rusia. Itu sejak Adinda berpisah dengan Paul dan keluar dari Villa tersebut pada Tahun 2020. Jadi sejak 2020-2024 disewakan Paul, dan hasil sewanya dinikmati sendiri oleh Paul," kata Advokat Evy.

Pihaknya menerangkan sejak Adinda keluar dari Villa Casablanca dari Tahun 2020, otomatis Paul tidak memiliki hak-hak dan izin untuk menyewakan villa.

"Dia tidak memiliki izin untuk menyewakan villa karena akan ditindak instansi terkait. Namun, pada April 2024, Adinda bertemu Ibu Esther selaku mantan pengacara dari Paul, yang menyatakan memberikan inisiatif untuk membuat PMA atau PT DBA itu adalah beliau agar Paul dapat menyewakan villa. Dalam pembuatan PMA atau PT DBA, diduga membuat praktik pinjam nama, atau nominee. Nominee itu melanggar hukum," katanya.

Sedangkan villa Casablanca Milik Adinda Villa Casablanca yang diklaim Paul selaku mantan suami Adinda tersebut merupakan resmi milik Adinda, dengan bukti-bukti sertifikat. Villa ini diketahui hadiah orang tua Adinda, dengan bukti sertifikat BPN Kabupaten Badung, dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1666/2012 Tanggal 05/12/2012 yang dibuat oleh Triska Damayanti, SH., selaku PPAT.

"Saya sempat tuntut dia (Paul) di Pengadilan, tetapi dia tetap kasasi, dengan kasasi diduga dia punya waktu untuk mengeruk semua keuntungan. Apalagi jelas-jelas Villa Casablanca ini milik saya," tegas Adinda. 012

 


TAGS :