Peristiwa
Polda Bali Sikapi Perusakan Resort di Karangasem, Tetapkan 4 Tersangka Baru
Selasa, 12 September 2023 | Dibaca: 246 Pengunjung
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., memberi tanggapan atas kasus perusakan Detiga Neano Resort yang berada di wilayah Desa Bugbug, Kab. Karangasem.
Penetapan terhadap empat tersangka baru dilakukan jajaran Polda Bali, dalam kasus perusakan Detiga Neano Resort yang berada di wilayah Desa Bugbug Kabupaten Karangasem.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. IB Narendra menjelaskan penetapan tersangka ditetapkan pada Senin (11/9/2023) lalu, terhadap empat tersangka, yakni inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS hasil berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan perusakan Detiga Neano Resort.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang mengambil kesimpulan bahwa empat di antara saksi tersebut memenuhi unsur pidana, di mana keempatnya terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada 30 Agustus 2023.
"Hasil berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali di dampingi kuasa hukumnya," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus, yang juga mantan Kapolresta Denpasar ini, Selasa (12/9/2023).
Dari itu, warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali menjadi 13 orang setelah sebelumnya ada 9 tersangka.
Tercatat peranan belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono, sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
"Maka terhadap 13 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Selanjutnya untuk proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya meminta masyaarakat agar senantiasa menghormati dan memberikan kepercayaan terhadap proses hukum kepada Polda Bali.
Sebab, dalam pengerusakaan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka baru lainnya, hal ini menunggu perkembangan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Untuk diketahui, pada 30 Agustus 2023, sejumlah warga Desa Bugbug Karangasem, Bali mendatangi Detiga Neano Resort.
Kelompok massa dimaksud diduga menolak pembangunan resort, mereka masuk ke dalam areal resort yang masih dalam tahap pengerjaan dan lalu merusak sejumlah fasilitas, bahkan melakukan pembakaran.
Tindakan brutal masa, tidak diterima oleh kontraktor dan langsung melakukan peristiwa tersebut ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti dengan tegas dan seadil-adilnya. 012
TAGS :