Peristiwa

PN Denpasar Klarifikasi SHM 4527/Sidakarya, Penyidik Ajukan Pemohonan Sita Sertifikat Asli dan Geledah Rumah Terlapor

 Senin, 17 Maret 2025 | Dibaca: 202 Pengunjung

Tampak Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung dan kliennya I Gusti Putu Wirawan (Kanan), Senin (17/3/2025).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak lanjut terhadap laporan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama I Gusti Putu Wirawan berlanjut setelah terbitnya surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Denpasar, bernomor 316/KPN. W24.U1/HK.2.4/III2025.

Mengenai klarifikasi Surat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 283/BP/PW1.1/II/2025 Tanggal 24 Februari 2025, terkait laporan atas nama I Gusti Putu Wirawan, di mana surat diterima di PN Denpasar tanggal 10 Maret 2025. Disampaikan hal-hal dalam surat yang ditanda tangani Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna, di antaranya:

"Pertama, Bahwa benar Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan ijin khusus penyitaan yang diajukan secara online melalui aplikasi eberpadu oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, di mana permohonan ijin khusus penyitaan yang diajukan untuk menyita: 1 asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4527/Ds. Sidakarya, luas 1.094 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dengan alasan bahwa permohonan ijin khusus menyita SHM itu bukan atas dasar tidak pidana (TPPU) maupun Tipikor," tegas tertulis di dalam surat yang ditanda tangani Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna.

"Kedua, Bahwa perlu kami sampaikan terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4527/Ds. Sidakarya, luas 1.094 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dimohonkan sita asli dari SHM tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang terdaftar dengan register Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Denpasar Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 286/PDT/2023/PT Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4363 K/PDT/2024 dan telah diputus dalam tingkat kasasi tanggal 28 Nopember 2024," imbuh lanjutnya.

Diduga hal ini buntut dari laporan penggelapan SHM di Polresta Denpasar, yang dilaporkan di Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 22 Oktober 2024 sebagai terlapor adalah I Gusti Putu Susila yang sampai saat ini penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan Jalan Bypass Ngurah Rai Desa Sidakarya, DenSel.

Diduga dikarenakan permohonan penetapan sita khusus yang diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU, namun belakangan terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna adalah objek sengketa yang tercantum didalam perkara perdata yaitu Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor: 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor: 4363 K/PDT/2024.

Diterangkan Kuasa Hukum pelapor, Siti Sapurah, SH., alias Ipung diduga ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok perkara dalam Perkara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum didalam Putusan Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada Halaman 4 (Empat) dengan jelas tertulis bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara Aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan Ibu Kandung I Gusti Putu Wirawan yang merupakan pelapor di Polresta Denpasar. Tentu saja kedua objek ini sangat berbeda, bahkan lokasinya pun berbeda dan berjauhan.

Menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, advokat Ipung mengantar kliennya I Gusti Putu Wirawan menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli, bukan SPPT yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam Perkara Perdata.

"Hasil klarifikasi hari ini (Senin) penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali Permohonan Penetapan Sita terhadap SHM asli Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gustu Putu Wirawan dan akan mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan penggeledahan di rumah terlapor," kata Ipung, Senin (17/3/2025) Pukul 11.00 Wita.

Advokat Ipung menegaskan bahwa perlu diketahui terlapor adalah Kepala Lingkungan di salah satu banjar di Desa Sesetan dan mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan  kekuatan yang dimiliki oleh terlapor, merasa kebal hukum hingga akhirnya laporan kliennya berjalan sangat lambat dan sudah berjalan hampir 9 (Sembilan) bulan dan sampai saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Bersamaan dengan pendampingan hari ini (Senin), kami juga menyerahkan copy SHM Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa foto copy SHM oleh penyidik, jadi penyidik tidak perlu lagi mengajukan permohonan penetapan sita copy SHM, tapi penyidik akan mengajukan permohonan sita terhadap SHM asli," tegasnya.

Melalui kesempatan ini, Ipung berharap
supaya permohonan penetapan sita SHM asli yang akan diajukan oleh penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan, karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu.

"Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar, maka kami akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal Pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait agar Ketua PN Denpasar, tidak melakukan kekeliruan kembali. Kami juga akan bersurat ke KA Bawas MA RI dan KA MA RI," tandasnya. 012

 


TAGS :