Peristiwa

PN Denpasar Diminta Netral, Eksekusi Amelle Villas & Residence Supaya Ditunda, Komisi Yudisial Siap Panggil Hakim Jika Dipaksakan

 Jumat, 02 Agustus 2024 | Dibaca: 559 Pengunjung

Tuntut keadilan terkait upaya eksesuki di Amelle Villas & Residence. Advokat Indra Triantoro, SH., MH., (tengah) sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin (65) (Kiri) akan tempuh perkara Nomor 736 dan perkara Nomor 800, Jumat (2/8/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Advokat Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin (65) berharap dilakukan penundaan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Disinggung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap:

Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, Luas Tanah 1.535 M2 atas nama Tio Siang Kue terletak di (Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali) yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Diduga eksekusi dimaksud akan dilakukan pada Rabu (14/8/2024) Pukul 10.00 Wita, dengan tempat kumpul Kantor Perbekel Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di dalam perkara antara Aarti Fatehchand sebagai pemohon eksekusi melawan Hie Khie Sin sebagai termohon eksekusi I dan Tio Siang Kue sebagaitermohon eksekusi II. Surat pemberitahuan eksekusi Nomor: 1327/PAN.PN.W24-U1/HK2.4/VII/2024.

"Jadi ada surat untuk mengeksekusi pada tanggal 14 Agustus 2024. Ini yang membuat saya bingung, kasusnya masih berjalan, belum Inkracht, dan tiba-tiba ada surat untuk mengeksekusi. Saya ingin minta keadilan supaya eksekusi ditunda, di mana agar diselesaikan perkara-perkara yang ada, supaya Inkracht," ujar Hie Kie Shin, ditemui Media Bali di Denpasar, Jumat (2/8/2024).

Ditegaskan Hie Kie Shin, apabila tetap terjadi eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, akan melakukan perlawanan. Ia meminta keadilan hingga ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas). Bagi, Hie Kie Shin jika Kurator benar-benar bekerja dengan baik, tentu semuanya akan lunas hutang-hutanya dengan kreditur, tetapi faktanya Kurator diduga hanya memperkaya dirinya sendiri. Namun begitu, di sini diduga Hie Kie Shin ada permainan. Hal ini pula sedang dia laporkan dan perjuangkan di PN Surabaya.

"Jika tetap ada eksekusi, kami akan bertahan. Saya merasa betul-betul dizolimi. Jika jalannya betul, saya ikhlas kok, tapi ini karena saya lihat ada ketidakadilan, masak aset Rp45 Milliar dijual Rp20 Milliar. Sedangkan di pembeli bilang membeli Rp25 Milliar. Ini jelas permainan kurator. Saya juga akan laporkan kuratornya, karena ada up (harga aset). Lucunya juga hasil dari pada lelang, tidak masuk ke rekening penampung lelang, tapi masuk ke rekening pribadi. Saya pun sampai bersurat bertanya sisa uang yang dibagikan dan berapa persen tidak pernah diberitahu ke kreditur," bebernya.

Advokat Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin menegaskan terhadap surat pemberitahuan eksekusi telah dilakukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa, gugatan terhadap perlawanan eksekusi prinsipal dan perlawanan eksekusi dari penyewa.

"Kami dari awal sudah sampaikan kepada Ketua PN Denpasar, bahwa sebelum Hak Tanggungan ditanda tangani kami dengan Bank BCA, itu sudah ada sewa menyewa dari pihak ketiga. Sehingga mengenai hak sewa tersebut, dari pihak ketiga bisa melakukan upaya hukum jika nantinya terjadi eksekusi. Hal itu sudah ada gugatan atau perlawanan eksekusi Perkara Nomor 736, di sana dalam proses mediasi. Kami akan mengambil sikap dan harapan kami adalah dilakukan tangguhan lebih dulu, kalau pun ada kebijakan lain, seharusnya dilakukan Aanmaning kedua. Namun, pada tanggal 29 Juli 2024 justru muncul surat pemberitahuan eksekusi. Jelas kami keberatan dan kini melayangkan surat keberatan terkait. Perlawanan terhadap eksekusi mestinya dilakukan penangggun sampai keputusannya Inrah," tandasnya.

Lanjut Advokat Indra, telah pula dilakukan gugatan ke PTUN Denpasar menyangkut pensertifikatan, di mana seharusnya dilakukan penundaan karena adanya gugatan di PTUN Denpasar terkait dengan balik nama sertifikat.

"Sebab, ini sejak awal kami lakukan gugatan perdata. Kami juga sudah melakukan pemblokiran di BPN, dalam kajiannya itu lolos, diblokir selama 30 hari dan tercatat dalam sengketa. Akan tetapi, dari pemohon justru melayangkan surat, bahwa dia adalah pemilik sah sertifikat balik nama. Kami langsung lakukan upaya hukum, gugat di PTUN Denpasar dan sampai sekarang masih berproses," tegasnya.

Hal lainnya, Advokat Indra menerangkan sudah bersurat mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, di mana jelas terjadi prosedural terkait eksekusi dan jelas harus dilakukan penangguhan serta dihentikan sampai ada keputusan Inkrah, perkara Nomor 736 dan perkara Nomor 800.

"Jika nantinya tetap dipaksakan, maka dari prinsipal kami telah melakukan pelaporan. Maka akan dipanggil pihak-pihak hakim yang melakukan prosedur-prosedur tidak sesuai etika. Sebaiknya hal itu (eksekusi) dihentikan, karena dalam situasi ini masih dilakukan pencarian kepastian hukum, di sini ada yang dirugikan. Mohon untuk termohon dan pemohon eksekusi untuk legowo, menunggu hasil dari proses persidangan perkara eksekusi nomor 736 dan nomor 800, di sini PN Denpasar tetap Netral" bebernya.

Sementara itu, Advokat Ni Wayan Martini, SH., bahwa kliennya sudah ada sewa menyewa dan perjanjian terkait Amelle Villas & Residence.

"Selang beberapa lama dari waktu menyewa, kami tidak mendapatkan profit. Kami sempat mengugat dari defisitnya sendiri, dengan gugatan Wanprestasi. Setelah kami ketemu, lalu bertanya kenapa profit kami tidak dikembalikan, ternyata di sana ada pihak kurator yang menguasai. Ya pihak kami jelas keberatan, tapi profit kami dikuasai oleh kurator," ujar Martini.

Tindakan berikutnya adalah dilakukan perdamaian, di dalam perjalanannya ada pihak pemenang lelang beberapa kali datang ke sana.

"Kami sebenarnya telah melakukan gugatan perlawanan eksekusi. Akan tetapi, kami kecewa karena ini masih berjalan, lalu diterima surat untuk dilakukan eksekusi. Kami tidak menyerah, jika ada eksekusi kami akan lakukan upaya perkara 736 untuk mendapatkan keadilan," tutupnya. 012

 


TAGS :