Peristiwa
Perlu UU Pinjol Ilegal untuk Efek Jera, Dr. Yonathan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Terbaik di Unud
Rabu, 23 Oktober 2024 | Dibaca: 211 Pengunjung
Raih gelar doktor (S3) bidang ilmu hukum di Fak. Hukum Unud, Dr. Yonathan Andre Baskoro, SH., LL.M., M.AP., mengangkat disertasi terkait Pinjol. Indonesia memerlukan UUD terkait Pinjol Ilegal untuk menjerat hukum perusahaan Pinjol Ilegal, Rabu (23/10/2024
Dr. Yonathan Andre Baskoro, SH., LL.M., M.AP., memantapkan dirinya menyandang gelar doktor pada yudisium gelar doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Udayana, periode wisuda Ke-163 sebagai lulusan terbaik.
Diketahui Dr. Yonathan mengambil judul disertasi: 'Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Financial Technology) Pinjaman Online'. Ia meraih IPK 3.83 dalam waktu kuliah 3 Tahun.
Menurut pria kelahiran 14 Februari 1992 ini penelitiannya terkait masih minimnya perlindungan hukum terhadap pengguna Pinjol, khususnya Pinjol ilegal. Selama ini penanganan hukum banyak menyasar Pinjol resmi, langkah tersebut masih kurang yang mengakibatkan bertumbuh kembangnya Pinjol ilegal lainnya.
Diketahui banyak pengguna Pinjol, karena mereka tergiur memperoleh uang cepat dan sistem syarat yang mudah di Pinjol ilegal.
Dari itu pula, muncul persoalaan baru karena pengguna Pinjol tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjam. Bahkan, berujung teror data pengguna Pinjol ke saudara, tetangga, yang akhirnya mengakibatkan stres secara tidak langsung oleh pengguna Pinjol.
"Pinjaman online sebenarnya untuk membantu masyarakat memiliki modal membuka usaha. Namun, masyarakat Indonesia sering menggunakan Pinjol untuk biaya hidup yang tanpa disadari resiko dari Pinjol adalah tagihan-tagihan, Pinjol yang disepakati, ternyata ada bunga besar di belakangnya. Bahkan, marak intimidasi dalam penagihannya, penyebaran data, sampai akhirnya korban bunuh diri," tegas new comer anggota DPRD Kota Denpasar periode 2024-2029, melalui tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini.
Situasi merebaknya Pinjol ilegal di masyarakat sangat memprihatinkan. Dr. Yonathan meminta agar mendorong perusahaan Pinjol legal dapat menumbuhkan ekonomi bangsa. Terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 101 Pinjol legal di seluruh Indonesia.
"Masalah ada di Pinjol Ilegal, itu ada 4.657 Pinjol Ilegal berdasarkan data Satgas Waspada OJK. Memang sudah ada pemberantasan, tetapi tidak semuanya dapat ditutup begitu saja. Hal dimaksud karena proses pemidanaan terhadap perusahaan penyelenggara Pinjol Ilegal di Indonesia belum punya. Ya kita belum ada. Hanya baru ada itu pemidanaan terhadap Pinjol yang legal saat mereka melanggar aturan. Makanya, Pinjol Ilegal banyak tumbuh, kalau ada ditemukan, Pinjol Ilegal hanya dibekukan dan ditutup," ungkapnya.
Dr. Yonathan peraih suara 3.240 di Denpasar Selatan ini menekankan supaya ada UUD terkait Pinjol Ilegal, yang akan memberikan efek jera dan tegas ke masyarakat.
"Kalau ngak ada UUD terkait Pinjol Ilegal, tentu tidak akan selesai masalah di akar rumputnya," ucapnya.
Menurutnya pula perlu badan khusus yang menanggani pembayaran digital. "Bagi saya OJK, terlalu berat tugasnya. Alangkah baiknya kita perlu punya badan khusus yang menangani financial technology (Fintech) legal dan ilegal. Kalau gak gitu ngak selesai persoalannya, apalagi OJK sudah kebanyakan tugas, ditambah disuruh mengawasi Pinjol Ilegal. Celakanya masyarakat kita suka memakai Pinjol Ilegal, karena syaratnya yang mudah. Hutangnya lalu membludak akibat Pinjol, depresi, sampai bunuh diri," demikian tandasnya. 012
TAGS :