Peristiwa

Perda No. 6/2023 tentang PWA, Advokat Wayan Sukayasa Sepaham Demi Lindungi Budaya dan Alam Bali

 Rabu, 16 April 2025 | Dibaca: 226 Pengunjung

Pengamat Hukum yang juga advokat Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., memberikan pandangan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Rabu (16/4/2025).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Menyikapi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, pada akhirnya bertujuan mulia untuk membangkitkan rasa kepedulian dan memberikan kesempatan dalam upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Menurut pandangan Pengamat Hukum yang juga advokat Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sebelumnya telah dibacakan dalam rapat Paripurna Ke-15 DPRD Bali, dalam masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, termasuk adanya perbaikan dan penyelipan pasal-pasal yang akan meningkatkan nilai tambah dalam penerapannya nanti.

Sukayasa yang juga Perwakilan/Tim Hukum PHDI Provinsi Bali, tidak memungkiri bahwa selama ini keberadaan wisatawan asing yang pulang dan datang ke Bali, harus memahami kondisi Bali di masa mendatang. Bali hanya memiliki seni budaya dan alamnya yang lestari sebagai Daya Tarik Wisatawan (DTW). Maka, wisatawan mancanegara (Wisman) supaya dapat turut andil dalam pelestarian budaya tersebut.

"Para pakar banyak menilai bahwa pungutan wisatawan asing di Bali, dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi perlu dievaluasi secara berkala. Pendapat pakar Pungutan Wisatawan Asing dapat membantu Bali mengelola pariwisata berkelanjutan. Pungutan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wisatawan tentang pentingnya keberlanjutan pariwisata," ungkapnya di Denpasar, Rabu (16/4/2025).

Di sisi lain, tidak dipungkiri ada masukan-masukan yang perlu ditekankan, bahkan saat koordinator pembaca anggota DPRD Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, AK., M.BA., MM., membacakan revisi/masukan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, pada rapat Paripurna Ke-15 DPRD Bali, dalam masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Misalnya, Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan angka 15 tentang Imbal Jasa sehingga berbunyi sebagai berikut: Imbal Jasa adalah suatu bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.

Ketentuan Pasal 4 diubah dengan penambahan ruang lingkup, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini, meliputi: Pungutan bagi Wisatawan Asing; pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali; manfaat untuk Wisatawan Asing; kerja sama; Imbal Jasa; pembinaan dan pengawasan; dan
peran serta masyarakat.

Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A tentang Pengecualian, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia wajib membayar Pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Warga Negara Asing meliputi: pemegang visa diplomatik dan visa dinas; kru pada alat angkut; pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); pemegang visa penyatuan keluarga; pemegang visa pelajar; pemegang golden visa; dan pemegang jenis visa lainnya.

Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5, Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali dan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali.

Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembayaran Pungutan oleh Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi.

Dan lain-lainya masih ada ketentuan yang masih mendapatkan masukan dan perbaikan, sedang dipercepat untuk diperbaiki.

"Namun, kebijakan ini bisa menjadi penghambat sementara bagi wisatawan yang berlibur dengan anggaran terbatas. Kemudian, pungutan wisatawan asing perlu dievaluasi secara berkala terkait besaran pungutan dan efektivitas pengelolaannya. Disusul, Pungutan wisatawan asing menjadi tanggungjawab pemerintah bersama dunia industri pariwisata. Selanjutnya, Pungutan wisatawan asing di Bali berlaku berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Termasuk juga, Pungutan yang dikenakan terhadap turis asing adalah senilai Rp150.000 per orang," beber Sukayasa yang merupakan pengacara ternama dan top di Denpasar ini.

Tidak dipungkiri juga, adanya pungutan bagi wisatawan asing akan menjadi sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dari itulah, Pemprov Bali terus mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Ditegaskan pula dalam aturannya, wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku; Wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata," tegasnya.

Sejatinya terhadap pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.

Menyangkut Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Pungutan Wisatawan Asing adalah:

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023: Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang ditetapkan pada 8 Agustus 2023.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023: Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2023. Namun, peraturan ini telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024: Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, yang ditetapkan pada 7 Februari 2024.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 adalah tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2024, dan mencakup beberapa aspek penting, seperti: Ketentuan Umum: Menjelaskan definisi dan ruang lingkup pungutan bagi wisatawan asing.

Subyek Pungutan: Menentukan siapa saja yang wajib membayar pungutan, yaitu wisatawan asing yang masuk ke wilayah Provinsi Bali.

Pembayaran Pungutan: Mengatur tata cara pembayaran pungutan, termasuk metode pembayaran dan waktu pembayaran.

Tata Kelola Hasil Pungutan: Menjelaskan bagaimana hasil pungutan akan dikelola dan digunakan untuk kepentingan pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

"Pada intinya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam Bali," demikian tandasnya. 012

 


TAGS :