Peristiwa

Penyuluh Bahasa Bali Ramai-ramai Datangi DPRD Bali 

 Kamis, 27 Juli 2023 | Dibaca: 1974 Pengunjung

Para Paiketan Penyuluh Bahasa Bali mempertanyakan kejelasan status mereka yang masih sebagai tenaga kontrak non ASN, Kamis (27/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Paiketan penyuluh bahasa Bali melakukan audiensi bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Kamis (27/7/2023) di Wantilan DPRD Provinsi Bali.

Sekira 630 penyuluh bahasa Bali dengan di bawah kewenangan Disbud Provinsi Bali, diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali Ir. I Gusti Putu Budiartha; anggota dewan Komisi IV DPRD Bali Ir. I Gusti Ayu Aries Sujati, Ni Wayan Sari Galung, S.Sos., Putu Mangku Mertayasa, SH., MH; anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa, S.Sos., dan anggota dewan lainnya.

Diungkapkan Koordinator Penyuluh Bahasa Bali I Wayan Suarmaja bahwa para anggota Paiketan Penyuluh Bahasa Bali datang ke DPRD Bali dalam upaya mempertanyakan status mereka. Sebab, status mereka saat ini masih tenaga kontrak non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Bali. Diduga sesuai aturan, pegawai non ASN akan dihapus pada November 2023.

"Mengenai UU ASN, selanjutnya ada dua, PNS dan PPPK. Sementara kami total Penyuluh Bahasa Bali sebanyak 660 tersebar di masing-masing kabupaten/kota SK-nya adalah tenaga kontrak non ASN. Tujuan kami ini ke sini mencari kejelasan, kami masuk kemana nantinya?” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta sekaligus politisi PDIP ini menerangkan apabila keberadaan tenaga Penyuluh Bahasa Bali sangat dibutuhkan Pemprov Bali. Sebab masih ada keprihatinan terhadap bahasa, sastra Bali.

“Jadi peranan mereka ini yang membangun Bali secara sekala dan niskala, demi tetap mempertahankan tradisi, budaya Bali itu sendiri,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia pun meminta agar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM memberikan perhatian yang lebih terkait status mereka kedepan. 

“Kami akan kawal all out aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya dapat dipertahankan, terlebih menjadi formasi PPPK,” tegasnya.

Mencermati keluhan para anggota Paiketan Penyuluh Bahasa Bali, pandangan diberikan Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana bahwa SE terkait tidak pemberlakuan lagi untuk tenaga honorer atau tenaga kontrak memang menjadi riuh di masyarakat. Sebab, persoalannya muncul di Bali dan luar Bali.

“Sejatinya kami turut mempertanyakan kepada Menpan maupun BKN, langkah apa yang dilakukan. Salah satunya adalah memasukan data base ke BKN, saya rasa semua penyuluh ini sudah masuk ke data base tersebut,” katanya.

Sejauh ini mengenai nasib ratusan penyuluh Bahasa Bali, sementara masih ditanggung oleh pihak Pemprov Bali. Hadirnya SE Menpan RB per 25 Juli 2023 lalu dikatakan bahwa setiap Provinsi, Gubernur wajib mengalokasikan anggaran untuk non ASN yang ada sekarang dan tidak boleh mengangkat yang baru.

“Tentunya hal ini menandakan yang tercatat sebagai non ASN sekarang sudah jelas, ada SE-nya. Sementara untuk menjadi ASN ini masih dilakukan perundingan,” ucapnya.

Ditegaskan Mahadi bahwa pengangkatan PPPK tahun ini sudah ada usulan formasinya. Namun begitu, untuk guru, tenaga kesehatan, dan Penyuluh Bahasa Bali belum masuk di sana, karena sebagai pelestari tradisi dan budaya akan bisa masuk formasi pada Tahun 2024 depan.

“Intinya untuk di Bali PPPK, Guru Bahasa Bali sebanyak 215 formasi sudah masuk dari kabupaten/ kota yang mengusulkan ke Kemenpan RB. Ketika ada rekomendasi, baru bisa kami usulkan formasinya, karena pelaksanaan rekrutmennya tetap ada di pusat yang menentukan,” tutupnya. 012​​​​​


TAGS :