Peristiwa

Pengeroyokan di Triple Three Bar Society, Tiga Pelaku Berujung Bui di Polsek Densel

 Sabtu, 14 Oktober 2023 | Dibaca: 429 Pengunjung

Polsek Densel menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban di TKP Triple Three Bar Society Denpasar, di mana hingga korban kini dirawat di RS. Prof. Ngoerah, Sabtu (14/10/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak kekerasan pengeroyokan dilakukan tiga pelaku, yaitu I Wayan Eka Juniawan alias Damar (32), I Wayan Sugana Putra alias Gana (28), dan Devid Yong alias DJ. Dev (32) terhadap korban I Gusti Bagus Chakra Widyaputra alias IGBCW (21) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) parkiran dan di dalam Triple Three Bar Society di Jalan Tukad Barito Timur No. 97 Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi, Rabu (11/10/2023) sekira Pukul 02.00 Wita.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap karena terbukti mengeroyok korban IGBCW, di mana kekerasan terkait dilakukan dengan bersama-sama.

Semula korban IGBCW bersama 5 temannya datang ke Triple Three Bar Society, Selasa (10/10/2023) Pukul 22.16 Wita. Mereka datang karena ada rekannya merayakan ulang tahun dan lalu duduk di sofa No. 2 untuk minum bersama teman-temannya.

Selanjutnya, pada Pukul 01.00 Wita, kelompok korban IGBCW ribut dengan pengunjung lainnya saat asik berjoget. Kedua belah pihak dilerai dan digiring untuk dibawa ke luar bar.

Namun, saat itu salah satu teman korban IGBCW tidak terima dengan perkataan pelaku Damar dengan berkata 'eit', dan Damar menyiram minuman beralkohol kearahnya, lalu Damar duduk di atas meja depan Bar.

Setelah itu, korban IGBCW datang menghampiri Damar dan mengajak duel. Damar terpancing dan berdiri menghampiri ambil mendorong korban IGBCW dengan dadanya, hingga korban IGBCW berjalan mundur dan Damar mengambil ancang-ancang mau memukul.

"Pelaku Damar memukul perut korban, namun mengenai tangan korban. Pelaku Damar mendorong lagi, saat itu korban langsung memukul Damar ke arah wajahnya. Saat kejadian lalu datang Gana dari arah belakang korban dan langsung mengunci leher korban. Gana mau membanting korban, tapi gagal karena korban berontak dan kuncian leher Gana terlepas," ujar Kombes Pol. Bambang Yugo, di dampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (14/10/2023).

Kejadian berlanjut, datang DJ Dev melakukan pemukulan dengan tangan mengepal ke arah wajah dan diikuti jalan mundur korban IGBCW hingga mengenai motor.

"Korban terjatuh di atas motor dan saat itu terjadi pengeroyokan dengan beberapa pukulan ke arah korban. Kejadian itu dilerai teman-teman dan orang di sekitar korban," bebernya diiyakan M. Guruh Firmansyah, S.Tr.K., S.IK., selaku Kanit Reskrim Polsek Densel.

Tim Opsnal Polsek Densel mengumpulkan keterangan saksi-saksi, kemudian pelaku dihubungi dan datang sendiri ke Polsek Densel kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sementara, kondisi korban masih dirawat intensif di RSUP. I.G.N.G. Ngoerah. Hasil rontgen korban mengalami patah tulang rahang pada rahang bagian bawah dan retak pada tulang rahang sebelah kiri," tegasnya.

Melalui peristiwa pengeroyokan, diketahui profesi pelaku Damar sebagai karyawan swasta owner Triple Three Bar Society; Pelaku Gana sebagai karyawan swasta  Manager Triple Three Bar Society; dan DJ Dev adalah karyawan swasta DJ Triple Three Bar Society.

Berdasarkan laporan LP/B/152/X/2023/SPKT/Polsek Densel/ Polresta Denpasar/ Polda Bali, tanggal 11 Oktober 2023, diketahui dilaporkan oleh advokat, I Gusti Putu PYS, ayah dari korban IGBCW.

"Barang bukti diamankan adalah 1 buah DVR CCTV Triple Three Bar Society. Sedangkan ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP, bahwa Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan," tutupnya. 012

​​​​​


TAGS :