Peristiwa

Pemuda Asal NTT Dibekuk Polsek Kuta, Mabuk dan Tusuk Pinggang Belakang Temannya

 Rabu, 11 Desember 2024 | Dibaca: 158 Pengunjung

Pelaku Dizon Kosat (29) terpaksa diamankan jajaran Polsek Kuta, karena menusuk pinggang belakang sebelah kanan korban Deni Wahidin (46).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran Polsek Kuta menangkap pelaku penusukan di depan Monumen Bom Bali, Kuta, Badung. Korban Deni Wahidin (46) asal Bandung Jawa Barat, diduga ditusuk pelaku Dizon Kosat (29) asal Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara NTT, yang dalam kondisi mabuk.

Informasi dihimpun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di areal Monumen Bom Bali parkiran, persisnya di depan Alfamart Jalan Legian, Kuta, Badung, Minggu (8/12/2024) Pukul 03.15 Wita.

Kronologi kejadian, Sabtu (7/12/2024) Pukul 24.00 Wita, korban Deni bersama saksi-saksi Deden (48) dan Ramdani (25), datang di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta.

Saat korban Deni bersama teman-temannya keluar, mereka melihat pelaku Doni Kosat, sebelumnya mereka sudah saling berteman.

"Korban dan pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol dan saat bertemu keduanya terlibat cekcok hingga berkelahi di lokasi. Kemudian pelaku lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau, lalu kembali mencari korban dan menusuk pinggang belakang sebelah kanan," ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (11/12/2024).

Kemudian pelaku melarikan diri ke arah utara Jalan Legian dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan polisi dari Polsek Kuta saat sedang melakukan patroli.

Saat ini, korban Deni masih belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan," tambahnya.

Sementara itu, pelaku Dizon Kosat diamankan Polsek Kuta. Akibat perbuatannya, dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 012


TAGS :