Peristiwa

Pelaku INW Akui Konsumsi Shabu Sejak 2019, Ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

 Selasa, 07 November 2023 | Dibaca: 255 Pengunjung

TERBUKTI bawa narkotika jenis shabu-shabu, pelaku INW kini mendekam di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (7/11/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus pria inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, karena membawa shabu-shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Pelaku INW diamankan aparat pada Minggu, (30/10/2023) lalu. Setelah dikonfirmasi lebih jauh, status INW bekerja bekerja sebagai security di Jimbaran.

Penangkapan pelaku INW adalah hasil dari pengembangan informasi anggota Sat. Resnarkoba dan dari informasi masyarakat atas keterlibatannya INW dalam kasus narkoba.

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si., membenarkan mengenai diamankannya INW karena terlibat kasus narkoba.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ujar AKP Selamet, kepada awak media, Selasa (7/11/2023).

Hasil ciri-ciri pelaku INW yang memiliki tatto di kedua tangan itulah, anggota Sat. Resnarkoba sudah melakukan pembututan pada Minggu (30/10) malam, mulai dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti (BB) lain yang ditemukan di TKP; bungkusan di bawah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok terdapat potongan pipet berwarna hitam berisi 1 plastik klip berisi kristal bening, diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu-shabu.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp350.000,” bebernya.

Diketahui pelaku INW mengaku kecanduan dan mulai mengkonsumsi narkoba sejak Tahun 2019 dari ajakan temannya, sehingga keterusan sampai dengan sekarang ini.

Pelaku INW dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 

"Kini pelaku sudah sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," tandas AKP Selamet. 012

 


TAGS :