Peristiwa
Pejabat Badung Diduga Terseret Kasus Hotel Double View Mansion, Advokat Togar Situmorang Lanjut Lapor Polisi
Jumat, 13 Januari 2023 | Dibaca: 314 Pengunjung
Tampak advokat Togar Situmorang dan kliennya Fannie Lauren membuat laporan polisi di Polres Badung Kamis (12/1) dan Jumat (13/1) malam.
Kisruh Hotel Double View Mansions di Desa Parerenan Kuta Utara, antara PT Indo Bhali Makmurjaya dengan 9 oknum Warga Negars Asing (WNA) yang diduga mengaku sebagai pemilik 11 unit apartemen The Double View Mansions, masih berlanjut dan berbuntut panjang.
Saat ini perseteruan memasuki babak baru dan menyeret sejumlah nama, yakni diduga terlibat oknum pejabat di wilayah Badung dengan inisial PP dan kuasa hukum berinisial NPP.
Dijelaskan Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fransisca Fannie Lauren Christie (43) bahwa kejadian berawal dari saat ia memperoleh surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Provinsi Bali. Konon di dalam surat tersebut disebutkan apabila Fannie, melakukan pelaporan pajak yang tidak benar di Tahun 2018-2019.
"Beberapa waktu lalu saya dipanggil Kanwil Pajak kalau kami tidak melaporkan pajak dengan benar. Penjualan apartemen tidak sesuai harga yang sebenarnya. Ada uang yang ke Dubai melalui PT DVM. Jadi saya yang bertanggung jawab. Sementara uang itu saya tidak terima," kata Fannie di Denpasar, Jumat (13/1/2022).
Oleh sebab, sebagai pemilik Property di Parerenan yang bertindak sebagai direktur perusahaan, maka Fannie harus tetap membayar selisih dan akhirnya ia yang membayar.
"Di situlah saya tahu ada transaksi yang berbeda, di mana pajak semestinya teliti karena transaksi yang masuk ke Dubai itu masuk ke rekening PT DVM," katanya.
"Pemilik rekening tersebut diduga LC bukan PT Indo Bhali Makmur Jaya, jadi kenapa kami yang mesti bayar Rp 27 Miliar. Mohon pihak Dirjen Pajak melihat kondisi seperti ini dalam tugas bawahan, apalagi kami pengusaha pribumi bukan asing," imbuhnya lagi.
Sementara Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya, Dr. Togar Situmorang melihat keanehan ini justru terjadi diduga karena aparatur pajak tidak teliti dan hanya bisa menggunakan kewenangan, tanpa melihat sisi kepastian. Togar menegaskan PT Indo Bhali Makmurjaya pemilik properti The Double View Mansions, Bali.
Di mana seluruh transaksi 11 warga negara asing yang mengaku sebagai pemilik unit apartemen dengan nomor kamar 231, 233, 314, 321, 331, 333, 412, 413 mereka melakukan pembayaran kepada PT DVM dengan rekening di tanda tanganin oleh LS yang ada di Dubai, bukan kepada PT Indo Bhali Makmur Jaya.
"Sehingga keberadaan mereka WNA, tidak pernah diakui manejemen PT Indo Bhali Makmur Jaya," tegas Togar.
Somasi 11 WNA
Fannie melalui kuasa hukum Dr. Togar Situmorang memberikan somasi kepada 11 WNA yang mengaku pemilik apartemen ini, untuk mengosongkan unit tersebut atau meminta dana yang mereka bayar kepada LS di Dubai untuk di transfer kepada rekening pihak pemilik Properti PT Indo Bhali Makmur Jaya Bali.
Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya, Fannie, ada kejadian anehnya, properti di malam hari didatangi oknum suruhan pejabat militer yang mengaku atas perintah atasan pada Kamis (12/1) malam.
"Turut terlibat dalam kisruh ini oknum yang mengaku bernama Dio, seorang pengusaha dan memiliki istri yang bekerja di hiburan A, atas pengakuan oknum militer dikatakan para WNA diintimidasi dan diusir oleh pemilik vila dan properti. Penghuni WNA yang bertempat tinggal di apartemen ini telah menunjuk kuasa hukum diduga advokat PNP, anak kandung oknum pejabat DPRD Badung, inisial diduga PP telah menelpon atasannya oknum Militer tersebut," paparnya.
Sementara itu, Manager Operasional Villa Double Mansions Abas mengatakan, sesuai aturan manajemen bagi para tamu yang tidak membayar kewajiban maka air dan listriknya dimatikan.
"Namun setelah kisruh ini, keesokan harinya listrik sudah dinyalakan pihak yang tidak bertanggung jawab seenaknya masuk tanpa seizin manejemen," terang Abas.
Bahkan, sampai saat ini WNA yang mengaku pemilik unit apartemen tersebut diduga terus menekan dan memaksa manejemen menghidupkan kembali air dan listrik.
Di sisi lain, advokat Togar menambahkan saat kisruh tersebut ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu pemilik apartemen atas nama DP penghuni kamar 333.
Ia membuat gaduh serta menghina profesi pengacara di dalam restoran dengan mengeluarkan kata kata kasar thiefing (pencuri) monkey (monyet) dan stupid (bodoh).
Atas kejadian itu advokad Togar Situmorang telah melaporkan ke LP ke Polres Badung dengan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Badung/Polda Bali/2023.
"Malam itu juga saya bersama Fannie klien kami langsung melakukan laporan polisi ke Polres Badung," terang Togar.
Keesokan Jumat (13/1) malam Fanni selaku pemilik Hotel Double View Mansion juga telah melaporkan WNA bernama Barry dan Wakim dengan LP/B/5/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDA BALI dan berharap pihak Polres segera berani memanggil WNA tersebut. 012/rls
TAGS :