Politik
Paripurna DPRD Buleleng, Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda
Minggu, 11 Agustus 2024 | Dibaca: 302 Pengunjung
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., memimpin sidang Ranperda tentang RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024, resmi ditetapkan menjadi Perda, Minggu (11/8/2024).
Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Bulelen, Minggu (11/8/2024).
Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi, ST., sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh H. Mulyadi Putra, S.Sos., serta dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., menandai ditetapkanya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., digelar setelah sebelumnya para pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah di ruang Gabungan Komisi dengan agenda pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024, serta rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD atas kedua Rancangan perda tersebut.
Maka berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari legislatif maupun dari eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut hingga pembahasannya dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Selanjutnya dari penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng," terang Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya. 012
TAGS :