Politik

Paripurna DPRD Bali Ke-13, Gubernur Koster Beri Jawaban Perubahan Perda No.6/2023

 Senin, 14 April 2025 | Dibaca: 175 Pengunjung

Gubernur Koster dalam memberikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Renc

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan tanggapan dan jawabannya terhadap di Paripurna DPRD Bali Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Senin (14/4/2025).

Diketahui jawaban Gubernur Koster, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, beserta terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Koster merangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sebagai berikut: 1. Sepakat adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Melalui perubahan Peraturan Daerah ini, tentunya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing perlu disesuaikan dengan substansi perubahan Raperda ini.

"Terkait frasa 'seseorang atau kelompok' cakupannya lebih luas daripada frasa 'perusahaan atau Lembaga'," kata Koster.

Menurutnya, kontradiksi norma antara ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2), akan ia cermati.

Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) diprioritaskan untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

"Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, dapat saya sampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan hukum," ungkapnya.

Koster menambahkan terhada yang dimaksud pihak lain yang diajak bekerja sama adalah mitra manfaat atau collecting agent. Parameter objektif dari mitra manfaat atau collecting agent akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan instansi terkait.

Lebih lanjut, Koster juga merangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 sebagai berikut:

Materi muatan yang tercantum dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah mempedomani Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.2. Pengaturan sanksi terhadap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

"Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dengan mengacu pada daya tampung daya dukung wilayah.

Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055 beserta lokasi dan perangkat daerah yang bertanggung jawab.Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat.

"Terhadap semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi 2 Raperda, pada prinsipnya Saya sangat mengapresiasi, semuanya sudah Saya catat dan selanjutnya akan Kita koordinasikan, komunikasikan serta bahas bersama-sama untuk mewujudkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan memenuhi akuntabilitas," pungkas Koster. 012

 


TAGS :