Peristiwa

Omzet Ratusan Juta, 12 Pemuda Diringkus Ditressiber Polda Bali Akibat Bisnis Registrasi SIM Card dan Kode OTP Ilegal

 Rabu, 16 Oktober 2024 | Dibaca: 224 Pengunjung

Sebanyak 12 pemuda terjerat kasus bisnis registrasi SIM Card dan Kode OTP ilegal, diamankan Ditresiber Polda Bali, Rabu (16/10/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sebanyak ribuan registrasi SIM Card dan penjualan kode One Time Password (OTP) berhasil diamankan Ditressiber Polda Bali.

Dijelaskan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., MH., bahwa ditemukan pembuatan ribuan registrasi SIM Card dan kode OTP secara illegal.

Kasus dilakukan 12 pemuda antara lain: 1. DBS (21) sebagai CEO; 2. GVS (21) Manager; 3. MAM (19) Kepala Sortir; 4. FM (18) Kepala produksi registrasi SIM Card; 5. YOB (23) Pelaku registrasi SIM Card;

Disusul pelaku registrasi SIM Card, yakni: 6. TP (22); 7. ARP (18); 8. IKABM (22); 9. RDSS (18); 10. DP (31); 11. IWSW (21); dan 12. DJS (21).

"Modus operandi para pelaku menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana dan untuk memperoleh kode OTP, selanjutnya dijual ke pembeli. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua, yaitu TKP 1 di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar," ujar Kombes Pol. Jansen, Rabu (16/10/2024).

Aparat saat penelusuran ke TKP, diawal menduga ada kelompok judi online, tetapi justru ditemukan 12 pemuda yang membuat registrasi SIM Card dan kode OTP illegal.

Kronologinya pada Rabu (9/10/2024) Pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar, kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

"Tindak pidana para pelaku dilakukan sejak Tahun 2022, saat Covid-19. Inisiator pelaku DBS, awalnya hanya berjualan Handphone di counter, lalu dia membeli laptop untuk membantu operasionalnya, Handphone, modem pool, dan peralatan lainnya," kata AKBP Ranefli Dian Candra selaku Direktur Siber Polda Bali.

Diduga pelaku utama DBS, merekrut teman-temannya, lalu dia juga memasang iklan di media sosial untuk mencari karyawan di kantornya.

TKP di Jalan Sakura Gg.1 No.18 C hanya tempat registrasi SIM Card baru, sedangkan penjualan kartu SIM Card tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.

"Dijual melalui website yang dibuat sendiri, di sana mereka bertransaksi dan membeli. Tergantung pemesannya mau apa. Pelaku berhasil mengumpulkan omzet mencapai ratusan juta. Pemasaran luas ke seluruh Indonesia," bebernya.

Hasil penggeledahan barang bukti di TKP 1 Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar: 1. 2 unit PC, 2. 8 unit laptop, 3. 34 unit Modem Pol, 4. 7 unit HP, 5. -/+ Ratusan ribu Kartu Perdana XL dan Axis, 6. 1 Timbangan.

TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar; 1. 20 unit Laptop, 2. Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 3.144 Modem Pol; 4. 1 mesin penghancur kertas, 5. 4 unit alat scan kartu, 6. 1 printer, 7. 3 unit PC beserta layar monitor, 8. 3 unit HP, 9. 2 buku tabungan rekening Bank BCA, dan 10. Uang tunai hasil kejahatan Rp.250.000.000.

Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain ataunmilik publik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000. 012

 


TAGS :