Peristiwa

Oknum WNA Ukraina Jadi Fotografer di Bali, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Lakukan Deportasi

 Sabtu, 15 April 2023 | Dibaca: 631 Pengunjung

Diduga salahgunakan izin tinggal sebagai fotografer, membuat WNA Ukraina inisial HB (32) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sabtu (15/4) dini hari.

www.mediabali.id, Badung. 

Warga Negara Asing (WNA) wanita berinisial HB (32) diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Bali, dengan menjadi fotografer. Dampaknya HB akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sabtu (15/4/2023) dini hari.

Tindakan tegas untuk mendeportasi dilakukan Imigrasi Ngurah Rai, karena HB dianggap telah melanggar aturan keimigrasian.

Sebelumnya, HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai,  saat HB menjadi fotographer di sebuah event busana di Bali.

Tindakan pengambilan foto oleh HB, diperoleh petugas berdasarkan informasi dari intelijen dan kegiatan-kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan  Imigrasi Ngurah Rai.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan bidang Inteldakim, diketahui HB bukan pertama kali datang ke Indonesia. HB terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 lalu, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal, sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023 lalu.

Kini deportasi HB, telah dilakukan sesuai mekanisme prosedur Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Kasus HB menjadi pelajaran terhadap WNA lainnya ke Bali, untuk mentaati aturan di tanah air.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (15 April 2023) menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai)," beber Sugito.

Dari itu pula, Sugito memberi ucapan terima kasih terhadap masyarakat, khususnya mereka yang proaktif memantau dan juga melaporkan adanya berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diberi tindakan tegas di lapangan.

WNA yang melancong atau berkunjung ke Bali pun diharapkan Sugito agar berperilaku tertib dan menghormati hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali.

"Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," demikian tegasnya. 012


TAGS :