Peristiwa

Oknum PNS Dianiaya dan Diancam Pistol Airsoft Gun, Mantan Pacar Marah Tolak Diputus

 Selasa, 13 Juni 2023 | Dibaca: 329 Pengunjung

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., ungkap kasus penganiayaan. Merasa ketakutan pasca dianiaya mantan pacarnya, korban PEI (31) melaporkan tindakan pelaku IKS (40) ke Sat. Reskrim Polresta Denpasar, Selasa (13/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial PEI (31) alamat Jalan Taman Jimbaran, Br. Perarudan, Kabupaten Badung, diduga mengalami menganiayaan oleh pelaku inisial IKS (40) berlatar belakang guru asal Br. Dinas Bingin Banjah Desa Temukus Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kasus penganiayaan yang berbuntut bui ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa atau persisnya Selatan Klenteng, Sabtu (27/5) lalu Pukul 13.00 Wita.

Kejadiannya saat korban PEI pulang bekerja dan melewati Jalan Pelabuhan Benoa atau di Selatan Klenteng. PEI dipepet IKS dengan menggunakan motor Honda Vario warna merah dan sambil menodongkan pistol sejenis Airsoft Gun.

Tentu saja PEI terkejut ditodongkan pistol oleh IKS. Keduanya berhenti di pinggir jalan, di mana IKS seketika menjambak rambut PEI, menekuk leher, rahang bawah, dan lengam korban juga dipukul menggunakan gagang Airsoft Gun.

"Mencegah ribut-ribut di tengah jalan, korban PEI berupaya untuk menenangkan pelaku dengan mengajak pelaku ke rumah korban di Jalan Gurita Denpasar. Tiba di rumah korban PEI, mereka berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan, hingga akhirnya pelaku IKS tinggal di rumah korban. Mereka berdua sebelumnya berpacaran sejak Tahun 2017," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Selasa (13/6/2023).

Antara korban PEI dan pelaku IKS, mereka saling cekcok disebabkan PEI minta putus hubungan dengan IKS.

"Jadi hal tersebutlah yang membuat pelaku IKS marah dan mendatangi korban PEI di Denpasar. Kejadian itu membuat korban PEI mengalami luka memar di leher dan lengannya," ucap Kompol Losa Lusiano.

Singkatnya, perlakuan penganiayaan IKS yang berstatus guru pengajar terhadap PEI sebagai PNS, berujung laporan ke aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar pada 31 Mei 2023 lalu.

Namun begitu, pasca tindakan penganiayaan di TKP Jalan Pelabuhan Benoa, korban PEI sempat mengakui apabila mengajak pelaku IKS ke rumahnya. Kemudian, pelaku IKS mau pulang ke rumahnya di Buleleng, korban PEI ikut dan setelah dari Buleleng korban PEI berinisiatif untuk melaporkan tindakan penganiayaan dialaminya ke Sat. Reskrim Polresta Denpasar.

"Alasan melapor polisi karena ketakutan dan dianiaya. Tim Gabungan Opsnal Sat. Reskrim mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Penganiayaan dilakukan oleh IKS selaku mantan pacar korban PEI. Pelaku IKS akhirnya diamankan di rumahnya beserta senjata Airsoft Gun yang dipakai saat kejadian," imbuhnya

Akibat perbuatannya, pelaku IKS pin disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

"Pelaku IKS diamankan pada Rabu (7/6) dan ditahan aparat pada Kamis (8/6). Motif pelaku IKS, karena korban PEI memutuskan hubungan dengan pelaku IKS, di mana membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban PEI," demikian pungkasnya. 012


TAGS :