Peristiwa
Nekat Bawa Kabur Tas Korban, Dua Tersangka Diamankan Polsek Densel
Sabtu, 04 Februari 2023 | Dibaca: 648 Pengunjung
Terungkap tersangka Wiwin Sudarwanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24) diamankan atas kasus Curat oleh Polsek Denpasar Selatan (Densel), Jumat (3/2/2023).
Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan dua tersangka, yaitu Wiwin Sudarwanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka Sudarwanto tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya Gang XI E No. 15, Renon, Densel dan tersangka Alfan tinggal di Jalan Kenari No. 19 Renon, Densel.
Keduanya diduga membawa kabur tas berisi barang-barang berharga milik korban Riki Yakub (32) alamat tinggal di Jalan Tukad Balian Fang Jeger No. 7, Kel. Renon, Densel.
Peristiwa diketahui terjadi, Kamis (19/1) pukul 19.03 Wita di depan minimarket Dapur Express di Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Densel.
Semula saksi korban Riki Yakub, baru saja selesai menarik uang di bilik ATM dekat areal minimarket Dapur Express. Saat itu, kondisi hujan membuat korban Riki dan istrinya berteduh di minimarket terkait. Ia meletakan dompetnya di atas kursi di ruang tunggu yang ada di Dapur Express.
Sayangnya pasca hujan mereda, saksi Riki dan istrinya tiba-tiba langsung pergi. Riki dan istrinya malah melupakan dompet yang tertinggal di atas kursi, berisi 1 HP Realme C2 biru, uang Rp 4 Juta, 2 cincin emas dan kartu penting lainnya.
Tersangka Sudarwanto dan Alfan, diduga datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus mereka melihat adanya dompet yang tertinggal. Alfan langsung mengambil dompet, lalu Sudarwanto berinisiatif untuk menunggu di atas motor, sambil memantau keadaan orang sekitar.
"Modus keduanya mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama. Pelaku menemukan barang berharga, tidak dikembalikan tetapi berupaya memiliki barang itu, mereka membawa kabur barang tersebut," ucap kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, SH., S.IK., didampingi Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, SH., Jumat (3/2/2023).
Sejumlah barang bukti yang telah disita aparat, yakni 1 HP Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 500 ribu, dan 1 lembar ATM BCA.
Melalui laporan korban Riki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira, SH., dan Panit Buser Ipda I Made Mediana Dwyja, SH. Berikutnya, melakukan penyelidikan dalam mengungkap kejadian penggelapan terkait.
Singkatnya, pada Kamis (2/2) lalu tersangka Sudarwanto dan Alfan diamankan ke Polsek Densel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Baik tersangka Sudarwanto dan Alfan, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun," tandasnya. 012
TAGS :