Peristiwa

Narkotika Hasis dan Shabu-shabu Jaringan Internasional Diungkap BNNP Bali

 Selasa, 17 September 2024 | Dibaca: 202 Pengunjung

BNNP Bali mengungkap jaringan narkotika jaringan nasional dan internasional yang akan masuk ke Bali, kasus natkotika jenis hasis, shabu-shabu hingga pil extacy, Selasa (17/9/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, mengamankan sejumlah pengedar narkotika jaringan nasional dan internasional, pada Juli-September 2024.

Pelaku inisial VS, terlibat kasus narkotika jaringan negara Latvia-Indonesia. Dia mengaku barang berupa Hasis diperoleh dari Nepal dan Ganja dari Thailand. Diduga pemeriksaan menunjukkan tattoo di badan VS mengindikasikan bahwa VS terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union. 

"Kasus terungkap 22 Juli 2024, di mana VS diamankan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Membawa narkotika jenis Hasis dengan berat 450,41 gram Netto dan narkotika jenis Ganja dengan berat 977,83 gram Netto," ujar Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat di dampingi Kabid Berantas BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, Selasa (17/9/2024).

BNNP Bali juga mengamankan tersangka inisial SUE asal Swedia, dalam kasus jaringan hasis Thailand-Indonesia, pada 31 Juli 2024. TKP di Villa Petanu Rivers, Br. Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar. Total BB Narkotika jenis Hasis yang berhasil disita dengan berat 201,28 gram Netto.

"BB 2 padatan warna coklat yang mengandung narkotika jenis hasis, berat keseluruhan 201,28 gram netto. Peredaran narkotikanya lewat jasa pengiriman," katanya.

Disusul dengan sejumlah pengungkapan jaringan Shabu Denpasar, yakni penangkapan pertama terhadap tersangka inisial RS dengan barang bukti 17 paket sabu siap edar. Kemudian penangkapan terhadap GMA dan KAR berlokasi di kost GMA. Penangkapan ini merupakan pengungkapan 1 rangkaian jaringan, dimulai dari RS sebagai kurir penerima barang, lalu KR sebagai kurir sumber barang, serta GMA sebagai gudang penyimpanan dari sumber barang.

"Total BB yang disita, narkotika jenis sabhu dengan berat 33,6 gram Netto dan 2 butir narkotika jenis extacy," paparnya.

Pengungkapan Selasa (3/9) Pukul 20.30 Wita di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, diamankan 2 orang WNA Thailand inisial WW dan RJ. Dari keduanya ditemukan barang bukti Narkotika dengan jumlah total 1.692,94 gram serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA; Kedua, BB berat 28,04 gram netto shabu-shabu; dan Ketiga, 20 butir pil extacy serta 192,2 gram netto kristal MDMA.

"Pengakuan WW barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan 2 orang WNI inisial EP dan VRR," katanya.

Terungkap pula tersangka narkotika lainnya inisial WW, RJ, D, VRR, yang mana dalam penyelidikan BNNP Bali.

Para tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (1) / (2) atau Pasal 111 Ayat (1) / (2), atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Berkas Perkara sudah P21 dan saat ini menunggu jadwal Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. 012



 


TAGS :