Peristiwa
Narkoba Sasar Wanita Malam di Lokasi Prostitusi, BNNP Bali Tangkap 11 Tersangka dari Juli-Agustus 2023
Kamis, 31 Agustus 2023 | Dibaca: 454 Pengunjung
Kasus peredaran narkoba diungkap jajaran BNNP Bali, di mana salah satunya terjadi peredaran narkoba di areal prostitusi wanita malam di Bali, Kamis (31/8/2023).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mengungkap penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika mulai Juli hingga Agustus 2023.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP., mengatakan terdapat 9 kasus dan 11 tersangka dari Juli-Agustus 2023.
"Terungkap Barang Bukti (BB) Ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto; Ekstasi dengan berat keseluruhan 1.585,5 butir atau 526,99 gram netto; Shabu-shabu berat keseluruhan 579,19 gram netto; dan Kokain 0,15 gram netto," ujar Brigjen Pol. Nurhadi, Kamis (31/8/2023).
Diduga diperkirakan terdapat kurang lebih 3.800 warga binaan penghuni Lapas di Bali, sekitar 70% warga binaannya adalah terlibat kasus pidana narkoba.
"Semua yang ditangkap ini merupakan bagian dari jaringan, bukan dari pengguna narkoba. Nah, kalau pengguna yang kita tangkap terus, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kita akan penuh, apalagi kini tingkat hunian di Lapas sekitar 70% dari unsur tindak pidana narkoba," katanya.
Baca juga:
'Running Against Drugs' 8K di Ubud Bali, BNN RI Gaungkan Anti Narkotika bersama Peserta Luar Negeri
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, SE., M.Si., menambahkan bahwa pada intinya penangkapan 11 tersangka selama Juli-Agustus 2023 tersebut bertujuan untuk menekan supply narkoba menuju ke Bali.
"Maka kami mencegat dari perlintasannya, dimulai dia masuk kami amati. Bagian dari jaringan, mereka ada dari Jawa Timur, ekstasi yang masuk kita cegat dan jangan sampai beredar ke masyarakat. Sebab, di masyarakat Bali sudah hampir di seluruh kecamatan ada pengguna narkotika," tegasnya.
Sementara itu, salah satu lokasi prostitusi wanita malam di Bali, menjadi sasaran para pelaku narkoba untuk menjajakan jenis shabu-shabu hingga ekstasi.
"Mereka mengedarkan di lokasi prostitusi, sekaligus berkaitan dengan kriminalitas lainnya. Kami amati, beberapa kami jangkau untuk direhabilitasi. Kami bekerja bersama Tim secara manual dan IT, untuk menangkap pelaku jaringan narkoba," bebernya.
Kata Agus Arjaya, para pelaku peredaran dan penjual narkoba sengaja masuk ke lokasi prostitusi, akan tetapi para pelaku tidak terindikasi germo.
"Pelaku adalah juga pemakai, di mana dijual ke perempuan prostitusi. Motifnya uang, mereka dari kaum yang tidak punya di daerah Jawa Timur, lalu ke Bali mengadu nasib," imbuhnya.
Untuk diketahui, pengungkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali, pada Minggu (2/7) Pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan laki-laki inisial SJ (45) di rumah kos alamat Jalan Danau Tempe, Gg. Amotama Desa/Kel. Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).
Saat penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 26 paket Shabu-shabu berat keseluruhan 1,91 gram netto dan 1 paket berisi 1,5 butir narkotika jenis ekstasi.
"SJ mengaku bahwa seluruh narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri," kata Agus Arjaya.
Kemudian Shabu-shabu adalah sisa dari hasil yang telah dijual di wilayah Sanur dan sekitar Kota Denpasar, serta sebagian digunakan SJ. Terhadap ekstasi tersebut sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ.
Kasus lalu dikembangkan BNNP Bali, sehingga pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan laki-laki inisial BG (51).
"Disaksikan saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal BG, yakni rumah kos di Jalan Danau Tempe, Gg. Ayu, Kota Denpasar. Petugas menemukan 9 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 gram Netto," katanya.
Ketika diinterogasi, BG mengaku bahwa dia memperoleh barang narkotika dengan membeli dari SJ dengan harga Rp1,6 Juta.
"Rencananya sebagian Shabu-shabu akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar, lalu sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya," ungkap Agus Arjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 012
TAGS :