Peristiwa

Modus Prostitusi, Owner dan Pekerja di Pink Palace Bali SPA Ditetapkan Tersangka

 Jumat, 11 Oktober 2024 | Dibaca: 338 Pengunjung

Pemilik dan pengelola Pink Palace Bali SPA, ditangkap Ditreskrimum Polda Bali diduga akibat menjajakan prostitusi berkedok SPA, Jumat (11/10/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Terungkap kasus prostitusi berkedok SPA dibongkar Ditreskrimum Polda Bali. Kasus ini terbongkar atas keluhan dan laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa di Kuta Utara, Badung, telah resmi ditahan, yakni Direktur Flame Spa Purnami dan komisaris Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha. Penjemputan paksa terhadap Purnami dan Nitha, dilakukan Jumat (4/10) lalu.

Sedangkan, kasus di Pink Palace Bali SPA, diduga melibatkan pekerja di bawah umur, hingga owner berasal dari Warga Negara Asing (WNA) Australia.

Setelah diselidiki Ditreskrimum Polda Bali, pada Rabu (11/9) Pukul 21.10 Wita, ditemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) prostitusi di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

"Jadi ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, umurnya 17 Tahun 7 bulan. Diduga juga ditemukan eksploitasi pornografi. Bersama sejumlah barang bukti di lokasi dibawa ke Polda Bali," ujar Wadirkrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, SH., S.IK., Jumat (11/10/2024).

Tersangka yang diamankan dari Pink Palace Bali SPA di antaranya: laki-laki inisial WS (37) Direktur Pink Palace; Perempuan NMWS (34) General Manager Pink Palace; Perempuan WW (29) Resepsionis Pink Palace; Perempuan IGNJ (33) Resepsionis Pink Palace; Laki-laki MJLG (50) asal Negara Australia sekaligus Owner PT Hai Mate Bali/ Pink Palace Spa Bali; Perempuan LJLG (44) asal Australia Owner PT Hai Mate Bali/ Pink Palace Spa Bali.

Diduga pemilik dan pengelola di Pink Palace Bali SPA, menyediakan tenaga terapis massage tradisional, dengan cara resepsionis menawarkan daftar menu treatment pijat di Pink Palace Bali SPA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dikaitkan dengan barang bukti, dan dilakukan gelar perkara maka pihak owner dan sejumlah pekerja ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Bali," tegasnya.

Pink Palace Bali SPA diketahui melakukan promosi ke wisatawan mancanegara dan lokal, mereka menarik minat ke masyarakat untuk datang Pink Palace Bali SPA.

"Mereka menawarkan harga berbeda-beda antara Rp1 Juta lebih, omzet diperkirakan sebulan Rp 1 Milliar. Mereka menggunakan 20-30 terapis. Kita kenakan hukum terhadap yang menjajakan, sedangkan terapis dianggap sebagai korban yang dipakai alat oleh pemilik/owner untuk mendapatkan keuntungan. Karena banyak informasi dari masyarakat mengeluhkan terhadap keberadaan SPA ini, maka tim kami melakukan interogasi dan benar berdasarkan temuan di TKP dilakukanlah penangkapan," tegas. 

Barang bukti di antaranya, 1 bantal merah muda, 3 handuk warna abu-abu, 1 seprei warna motif loreng hitam putih, kondom, dan berbagai peralatan terapis.

Sedangkan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 I Jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum 10 Tahun dan atau Pasal 29 dan atau Pasal Jo Pasal 4 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 Tahun, dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancan hukuman 1 Tahun 4 Bulan, Yo Pasal  55 KUHP. 012

 


TAGS :