Peristiwa

Miliki Paket Sabu-sabu, Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap Dua Pria Asal Sumatera Barat

 Sabtu, 30 Maret 2024 | Dibaca: 497 Pengunjung

Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, amankan pelaku pemilik narkotika jenis sabu Ramel (26) dan Gilang (24) asal Sumatera Barat.

www.mediabali.id, Badung. 

Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil mengamankan kembali pelaku peredaran narkoba.

Terdapat dua pria yang diamankan saat beraksi mengambil paket sabu-sabu di Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung, Jumat (22/3/2024) lalu.

Setelah dicek ditemukan barang bukti, yaitu sabu-sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto, disita personel Sat. Resnarkoba bersama pelaku berinisial RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatera Barat dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatera Barat.

Melalui informasi dihimpun di lapangan, PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, SH., S.IK., M.Si., mengatakan pelaku Ramel dan Gilang diringkus aparat atas informasi dari masyarakat. Diketahui terdapat peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat. Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujar Ipda Darsana, Sabtu (30/3/2024) lalu.

Saat ditelusuri di lapangan, Jumat (22/3) Pukul 05.00 Wita, dua orang pelaku yang terlihat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP. Anggota Opsnal yang melihat gelagat kedua orang tersebut akhirnya memberhentikan dan melakukan pengeledahan, termasuk memeriksa secara mendetail terhadap handphone yang dibawa salah satu pelaku.

“Dari HP yang dibawa pelaku terdapat percakapan atau chat melalui WhatsApp dan Google Maps serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket sabu-sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut,” ucapnya.

Oleh Tim Opsnal, salah satu pelaku Ramel diminta untuk mengambil paket sabu seperti yang ditunjukkan dalam chat WA. Pelaku Ramel lalu mengakui baru 4 bulan di Bali dan bekerja sebagai instruktur surfing freeland.

"Dia mengambil paket tersebut dan menemukannya terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Kedua pelaku telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya beserta barang buktinya personel Sat. Resnarkoba membawanya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan,” demikian tutupnya. 012

 


TAGS :