Peristiwa
Mengemis di Kuta, Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Yordania
Rabu, 25 Oktober 2023 | Dibaca: 238 Pengunjung
WNA Yordania inisial laki-laki AS (25), perempuan FA (21), serta satu anaknya yang masih balita, sebelum dideportasi mereka di tempatkan sementara di Rudenim Denpasar, Rabu (25/10/2023).
Pasca ramai pemberitaan viral dan pengaduan masyarakat atas adanya Warga Negara Asing (WNA) yang mengemis di jalanan di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Tindakan penyisiran dilakukan Satpol PP Badung, sehingga berhasil menemukan keberadaan WNA Yordania dimaksud inisial laki-laki AS (25), perempuan FA (21), beserta satu anaknya yang masih balita.
Tindakan patroli dilakukan sejak Selasa (24/10/2023) sore, di mana Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut.
Selanjutnya, dari Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserah terimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.
Hasil pemeriksaan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial laki-laki AS (25) dan perempuan FA (21), beserta satu anaknya yang masih balita.
Diketahui dari data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut, masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
Ditambahkan Suhendra, apabila Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Perda Kab. Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," demikian Suhendra. 012
TAGS :