Peristiwa
Menang Gugatan Praperadilan, Advokat Andrew Soroti Peranan EY dan NH dalam Pendirian PT Leonardo Gelato Artigianale
Rabu, 15 Mei 2024 | Dibaca: 476 Pengunjung
Advokat Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb.
Segera setelah menang atas gugatan Praperadilan atas penetapan status tersangka Robert melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan putusan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps, tertanggal 13 Mei 2024.
Advokat senior Andrew Sutedja selaku kuasa hukum pihak PT Artisanal Food Group (AFG) buka suara mengenai status pendirian dari PT Leonardo Gelato Artigianale (PT LGA).
"Jadi selama persidangan terbuka diketahui bahwa dasar pelaporan yang digunakan oleh Saudari EY adalah invoice-invoice tertanggal 29 Maret 2018, 14 Maret 2018, 20 Juni 2018, 13 Agustus 2018, 17 Agustus 2018, dan 20 Agustus 2018, di mana pada saat itu PT Leonardo Gelato Artigianale belum berdiri, berdasarkan pada sistem data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa PT. LGA baru berdiri pada tanggal 25 Oktober 2022," ujar Andrew, ditemui Selasa (14/5/2024).
Andrew juga menyoroti kedekatan EY dengan oknum yang menyatakan diri sebagai wartawati NH. Selain itu, peranan NH sebagai saksi dalam pemeriksaan tertanggal 12 Juni 2023, justru dipertanyakan independensinya dan legalitasnya.
Andrew bahkan sempat mengecek ke Dewan Pers, atas status kewartawanan NH tetapi namanya tidak muncul dalam website https://dewanpers.or.id/. Termasuk bersurat ke Dewan Pers, yang mana NH dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik, sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 6/PPR-DP/III/2024 tentang Pengaduan Wai Thoong Chong terhadap Media Siber wartaglobal.id
Dewan Pers pada intinya memperhatikan: 1. Hasil penelitian Dewan Pers, klarifikasi serta keterangan dari Pengadu dan Teradu. 2. Pengadu mengadukan berita Teradu berjudul “Crime Scandal: Massive Robbery at Bali Ice Cream Shop Raises Many Question“ yang diunggah pada
Sabtu, 9 Desember 2023, yang berisi informasi sebagai berikut: a. Berita ditulis dalam bahasa Inggris. Mengungkapkan peristiwa perampokan toko es krim “Leonardo Gelato” di Seminyak, Bali, yang dilakukan lebih kurang 50 orang pada 31 Mei 2023 pagi. b. Dalam tempo 24 jam Polda Bali menahan pelaku dan enam truk yang mengangkut hasil kejahatan itu serta menangkap Robert Chen. Pemilik toko es krim tersebut, Evianne Tantono, kepada polisi mengakui bersama suaminya, Wai Thoong Chong, yang berwarga negara Malaysia, meminta Robert Chen untuk memimpin aksi rampok dan menjarah isi toko. Sehari setelah Robert Chen ditahan, Polda Bali membebaskannya dengan jaminan.
Dewan Pers memutuskan: 1. Berita Teradu melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak akurat, tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi), tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah; 2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
"Sehingga, kami mempertanyakan apakah saudari EY selaku pelapor memiliki dasar hukum? Atau hanya memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu untuk membuat laporan polisi terhadap Robert? Celakanya hal ini diviralkan oleh Saudari NH yang mengaku-ngaku sebagai wartawati yang membuat berita viral perampokan pada tanggal 1 Juni 2023, hal ini membuktikan bahwa ada persekongkolan antara Saudari Eva dan NH," ungkapnya.
Dari kejadian ini Andrew meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi kliennya Robert yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berdasarkan pada dugaan kebohongan-kebohongan EY yang dibantu dengan cara dibuat viral seolah-olah perampokan oleh inisial NH.
"Disisi lain, kami PT. AFG selaku penyewa telah membuat laporan terhadap Saudara Leonard Alexander Vereecken, Saudara Roberto, Saudari Eva Yulia Setyawati dan Saudara Reza atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, kami harap pihak Kepolisian Bali terutama
Polres Badung untuk menindaklanjuti Laporan kami LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG, tertanggal 20 Oktober 2022," pungkasnya.
PRAPERADILAN PN DENPASAR
Sebelumnya dikatahui, Praperadilan berhasil dimenangkan pemohon Robert (32), terhadap penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/158/VI/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Juni 2023 oleh Polda Bali.
Menurut Andrew Sutedja bahwa kliennya Robert bertindak sebagai pemohon praperadilan melalui kepaniteraan PN Denpasar.
Dalam keputusan PN Denpasar, menimbang, bahwa untuk transparansi dan menjamin hak asasi manusia terhadap seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan secara seimbang agar menghindari adanya tindakan sewenang-wenang dalam menentukan bukti permulaan yang cukup;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 82 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan.
Hakim PN Denpasar menolak eksepsi termohon. Diketahui dalam pokok permohonan: 1. Menerima permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP, adalah tidak sah; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; 4. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan; 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang-barang milik pemohon, adalah tidak sah; 6. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada termohon sejumlah nihil.
"Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, 13 Mei 2024, oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, SH., MH., sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 27 Maret 2024," papar Andrew yang menunjukkan isi putusan.
DITRESKRIMUM POLDA BALI
Untuk diketahui, dalam sejumlah pemberitaan tersiar dan terungkap Jumpa Pers Polda Bali atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), yang berhasil dibongkar Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali.
Diawali pelapor perempuan inisial EY (48) warga negara Indonesia, beralamatkan Jalan H. Sabah Meruya Selatan Blok A7 No. 3 RT/RW 004/009 Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, alamat saat ini Jalan Permatasari I C No. 8 Pemogan Densel. Di mana korbannya, PT Leonardo Gelato Artigianale beralamatkan di Jalan Petitenget No. 3 Kelurahan Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Dit. Reskrimum Polda Bali meringkus pelaku inisial RBT (31) yang berstatus karyawan swasta. Diketahui bahwa kejadian terjadi, Rabu (31/5) lalu Pukul 06.00 Wita s.d. 07.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Es Krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget Nomor 3 Kel. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
"Jadi penangkapan pelaku RBT dilakukan, Kamis (1/6/2023) lalu dengan modus operandi mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu toko. Sedangkan, terkait kerugian barang-barang di dalam toko senilai Rp10 Milliar," kata Kanit 2 Subdit 3 Dit. Reskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, SE., SH., MH., dalam jumpa pers Dit. Reskrimum Polda Bali bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., Senin (5/6/2023) saat itu.
Diketahui peristiwa, Rabu (31/5/2023) Pukul 06.00 Wita, di mana saksi Agung sedang menjaga toko lalu melihat beberapa orang mengambil barang di toko es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget No. 3 Kel/Desa Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Diduga saksi Agung, tidak dapat menghubungi karena ia dijaga beberapa oknum dan tidak diberikan memegang HP. Sekira Pukul 07.00 Wita, saksi Agung baru dapat menghubungi pelapor untuk menyampaikan kejadian dimaksud.
"Pelapor menuju ke toko dan melihat situasi toko, dia langsung menghubungi pemilik toko Pak Leonard untuk melihat kejadian tersebut. Maka atas kejadian terkait PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sebesar Rp10 Milliar. Diduga barang di TKP yang akan ditaruh di Gudang Cengkareng, lalu gudang terkait masih kita dalami miliki siapa," beber Kompol Made Adhiguna.
Pihaknya memaparkan peristiwa pengambilan barang pada toko Eskrim Leonardo Gelato Artigianale, dipicu perselisihan antara Leonard selalu pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale, dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT Artisanal Food Group.
Mereka saling mengklaim bahwa barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.
"Barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari pihak yang berselisih," katanya.
Lebih lanjut, saling klaim kepemilikan atas barang-barang tersebut diawali pada Tahun 2018 Leonard mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama perusahaan Cibus Artis B.V. Kemudian, pada Tahun 2018 Mr. Chong juga mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama Artisanal Food B.V.
Selanjutnya, Tahun 2018 karena pertemanan antara Leonard dan Mr. Chong bekerja sama mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT Artisanal Food Group, lalu menjadikan Eviana Tantono atau istri dari Mr. Chong sebagai direktur dan menjadikan Leonard selaku Komisaris.
PT Artisanal Food Group pun lantas menyewa tanah di daerah Petitenget, dengan jangka waktu sewa 6 tahun. Mereka menjalankan usaha penjualan es krim, lalu PT Artisanal Food Group membeli barang yang berkaitan dengan usaha penjualan es krim dimaksud (di objek perkara yang dicuri-red).
"Setelah tempat dan alat untuk menjalankan usaha penjualan es krim terpenuhi, selanjutnya perusahaan PT Artisanal Food Group membuka usaha penjualan es krim dengan nama 'Reva Reno Gelato' dan mengangkat pelaku RBT selaku General Manager. Namun, pada Tahun 2019 usaha penjualan es krim ini ditutup karena pandemi Covid-19 yang melarang tempat keramaian untuk dibuka," katanya.
Kemudian tanggal 22 Juli 2020, dilakukan pergantian Direktur dari Eviane Tatono menjadi M. Abidin dengan dasar Akta Nomor 10 tentang akta tertulis pengganti RUPS tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, tanggal 4 September 2020 kembali dilakukan pergantian Direktur dari M. Aidil menjadi Tati alias Istri Leonard, sesuai Akta Nomor 4. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Nomor: 5 Tanggal 16 September 2020 dilakukan peralihan saham PT Artisanal Food Group kepada perusahaan luar negeri yang bernama Tonique dan Smaragadus (perusahaan luar negeri milik Leonard).
Diketahui perubahan direksi dan peralihan saham dimaksud, kemudian Eviane Tantono melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait tentang perubahan direksi dan penjualan saham, serta gugatan ganti kerugiaan atas gaji Eviane Tantono yang tidak dibayarkan selama 1 Tahun.
Selain itu, Mr.Chong juga menggugat pailit Cibus Artis B.V. dan Artisanal Food Group B.V. di Pengadilan Amsterdam Belanda karena berhutang yang kemudian November 2020 diputus Pengadilan Amsterdam (Belanda) bahwa Cibus Artis B.V dan Artisanal Food Group B.V. Pailit, dan Tahun 2022 terkait dengan gugatan Eviane Tantono diputus Verstek dengan Amar Putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan direksi sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum. 012
TAGS :