Peristiwa

Memprovokasi, Jro Ong Tantang AWK

 Kamis, 14 September 2023 | Dibaca: 436 Pengunjung

Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., menantang Senator Arya Wedakarnya untuk berdebat atas peristiwa anarkis yang telah dilakukan oleh oknum kelompok Gema Santi tanggal 30 Agustus 2023.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Paktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., secara terang menantang bertemu Senator Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., usai memediasi pertemuan bersama sekelompok masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong, ini menilai statement Arya Wedakarna atau biasa disapa AWK terkait dengan pertemuannya dengan sekelompok masyarakat Desa Adat Bugbug yang mengadukan kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort di wilayah Desa Bugbug Kabupaten Karangasem, yang saat ini sedang ditangani Polda Bali.

Dipaparkan Jero Ong mengetahui melalui Media Sosial Instagram @aryawedakarnya, bahwa Kelompok Masyarakat Desa Bugbug, Karangasem tersebut datang ke tempatnya AWK di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali pada Rabu (13/9) lalu di bawah komando mantan Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa dan Ketua Tim 9 I Gede Putra Arnawa, bersama puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi).

Lanjut Jro Ong, sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2023 telah terjadi aksi anarkisme yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang bernama Gema Santi dan melakukan perusakan sekaligus pembakaran villa yang sedang dibangun oleh investor asal Cekoslowakia, yang menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug, Karangasem seluas 2 hektar dan disewa selama 25 tahun. 

Pasca perusakan dan pembakaran villa Neano tersebut Polda Bali melakukan proses penyelidikan dan bahkan telah naik ke proses penyidikan dan telah menetapkan 13 orang tersangka yang dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Jadi saya selaku Prajuru Desa Adat Bugbug dan sebagai Krama juga sangat mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali, karena telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap perusakan dan pembakaran villa ini yang beritanya sudah sangat viral ke mana-mana," kata Jro Ong, dalam rilis diterima Media Bali, Kamis (14/9/2023).

Jro Ong menegaskan dia justru sangat menyayangkan AWK sebagai anggota DPD RI justru mengeluarkan statemen kontradiktif dengan apa yang telah dilakukan oleh Polda Bali. 

"Dalam siaran live di media sosial di depan puluhan kelompok masyarakat Gema Santi Desa Bugbug ini AWK menyatakan banyak kejanggalan-kejanggalan yang menyangkut izin, AMDAL, tata etika secara adat, dia juga sudah tahu the man behind kasus ini. AWK juga menyatakan ada 2 demo, yakni demo yang asli dan demo yang disetting yang ditujukkan kepada Prajuru Desa Adat Bugbug, karena saat melakukan klarifikasi ke Kantor Bupati Karangasem tanggal 7 Juli 2023 lalu dengan menggunakan seragam Prajuru Desa Adat Bugbug," katanya.

Lebih lanjut, Jro Ong menilai bahwa AWK juga dalam video tersebut mengatakan bahwa dia tidak yakin proses hukum yang sedang disidik oleh Polda Bali akan berlanjut. AWK mengatakan tidak ingin mengintervensi hukum, namun dia bilang bisa menggunakan kekuasaannya untuk membantu masyarakat.

"AWK bahkan mengaku kaget kenapa jadi tersangka terus langsung ditahan, dia mengatakan yang ditahan itu bukan teroris dan bukan koruptor bukan pembunuh juga, ada caranya nanti memasalahkan itu. Anehnya AWK juga menyanjung suami-suami yang telah ditahan dan akan menjadi legenda dan kebanggaan Desa Adat bugbug. AWK juga akan tetap memasalahkan tentang izin villa tersebut," imbuhnya.

Jro Ong mengataka dalam video tersebut AWK juga menyampaikan permasalahan paling urgent adalah menyelamatkan 13 tersangka yang sedang ditahan. 

"Kata AWK bila ada aparat yang tidak adil maka laporkan ke Kompolnas dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi. Kalau ada intimidasi, ada penyidik yang tidak adil laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan laporkan ke Kapolri dan Wakapolri yang juga teman-temannya AWK juga," kata dia.

Jro Ong mengatakan pula dalam pertemuan dengan sekelompok warga Desa Bugbug, disebutkan AWK berjanji untuk 13 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka akan segera ditangguhkan penahanannya, dia juga dapat laporan intelijen bahwa salah satu laporan kepada pihak lawan di Krimsus dia pastikan akan tetap berlanjut. 

"AWK bahkan terus memprovokasi masyarakat yang hadir untuk terus melakukan aksi dan jangan sampai dibilang menyerah gara-gara 13 orang dijadikan tersangka. Masyarakat yang akan melakukan aksi, AWK sebagai DPD merestui dan melindungi," kata Jro Ong.

Di akhir videonya, AWK bahkan mengatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan tersangka mempraperadilkan Polda Bali. 

Disebutkan Jro Ong, AWK seolah-olah menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran villa tersebut.

"Menyimak video yang ditayangkan secara live oleh AWK saya selaku Krama Desa Adat Bugbug sangat menyayangkan tindakan, ucapan dan provokasi yang dilakukan oleh AWK yang notabene adalah seorang anggota DPD RI bidang hukum," tegasnya.

Menurut Jro Ong bahwa apa yang disampaikan AWK saat menerima kelompok Gema Santi ini justru membuat permasalahan melebar dan menambah kekisruhan yang telah terjadi.

"AWK yang bertugas di DPD RI Komite I Bidang Hukum justru kurang paham terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bagaimana dia bisa berstatement bahwa proses hukum terhadap 13 Tersangka tersebut tidak akan berlanjut, dia juga bahkan tidak paham terkait dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia," terangnya.

Jro Ong menilai Polda Bali yang menetapkan seseorang menjadi rersangka tentu sudah memiliki minimal 2 alat bukti dan penyidik juga bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya adalah 5 tahun ke atas. 

"Nah ini yang dia tidak pahami dan terus memprovokasi masyarakat yang saat itu hadir dan justru dia menyanjung-nyanjung tersangka yang diduga melakukan perusakan dan atau pembakaran sebagai seorang legenda dan menjadi kebanggan desa. Terhadap apa yang dilakukan oleh AWK sesuai dengan video tersebut adalah sebagai salah bentuk provokasi yang mengadu domba antara masyarakat yang pro terhadap pembangunan villa tersebut dengan pihak yang kontra terhadap pembangunan tersebut," bebernya lagi.

Jro Ong turut menilai bahwa AWK hanya mendengarkan secara sepihak dan kemudian sudah menyimpulkan bahwa ada pelanggaran terhadap izin villa tersebut dan dia mengkritisi kinerja penyidik Polda Bali yang menurutnya terlalu tergesa-gesa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

"Sebagai anggota DPD RI seharusnya AWK mengeluarkan statemen yang menyejukan dan tidak memihak ke salah satu pihak dan tidak boleh juga dia menjanjikan ke-13 tersangka ini akan dibebaskan dengan surat rekomendasinya yang akan dikirim ke Mabes Polri dan dia bilang dengan Kapolri dan Wakapolri adalah teman dekatnya. Sungguh miris saya selaku Krama Desa Adat Bugbug mendengarkan ceramah AWK ini yang memperkeruh situasi," tutur Jro Ong. 

Menurut Jro Ong, AWK terkesan ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali. Tindakan AWK diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 yang menyatakan:

Setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:

• mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain;

• memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat dan daerah;

• memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakat dan daerah;

• bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat;

• tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenang- wenang;

• bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang;

"Jadi sekali lagi saya sangat menyayangkan tindakan dari AWK ini yang tidak mencerminkan diri sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat. Sebagai pejabat negara harusnya AWK mendukung statemen Presiden Jokowi agar menjaga investasi yang sedang dilakukan di Indonesia dan Bali pada khususnya dan bahkan Presiden Jokowi dalam pidatonya menginstruksikan kepada Kapolri untuk tidak segan-segan mencopot Kapolda atau Kapolres yang tidak bisa menjaga keamanan pihak yang berinvestasi," kata Jro Ong.

Alih-alih mendukung kebijakan Presiden Jokowi, AWK dinilai Jro Ong justru mendukung oknum-oknum yang merusak dan membakar investasi orang asing melalui PMA ini.

"AWK sepertinya juga tidak mengikuti perkembangan kasus villa di Bugbug ini karena justru dia ngotot mempermasalahkan perizinan villa tersebut, padahal Pemkab Karangasem dan hasil Pansus DPRD Karangasem sangat tegas menyatakan bahwa pembangunan villa tersebut sudah memiliki perizinan lengkap dan tidak ada melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Jro Ong menantang AWK untuk bisa berdebat terkait dengan peristiwa anarkis yang telah dilakukan oleh oknum kelompok Gema Santi tanggal 30 Agustus lalu. 

"Semoga AWK menerima tantangan saya ini dan silahkan ditentukan tempatnya yang netral dan kita akan undang media untuk hadir dan menyiarkannya secara live agar masyarakat semakin paham terhadap peristiwa perusakan dan pembakaran villa yang ada di Desa Bugbug ini," tandasnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp-nya, Senator Arya Wedakarna masih belum memberikan balasan konfirmasi atas pertemuan dan juga persoalan dugaan perusakan sekaligus pembakaran villa di Desa Bugbug, Karangasem.

"Osa, mohon izin konfirmasi atas pertemuan antara AWK dengan warga Desa Adat Bugbug. Bagaimana tanggapan atas 13 warga Bugbug yang ditahan? Apakah AWK sudah mengetahui duduk persoalan pada tanggal 30 Agustus 2023 telah terjadi aksi dugaan anarkisme yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang bernama Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (GEMA SANTI), yang melakukan perusakan dan pembakaran villa yang sedang dibangun oleh Investor asal Cekoslowakia yang menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug, Karangasem seluas 2 hektar dan disewa selama 25 tahun?" 012


TAGS :