Peristiwa
Masyarakat Perjuangkan Tersus LNG ke DPRD Bali, Tata Pantai untuk Akses Keagamaan Desa Adat Sidakarya
Rabu, 12 April 2023 | Dibaca: 590 Pengunjung
Warga Adat dari Desa Serangan dan Desa Sidakarya, menyampaikan aspirasi mereka terkait pembangunan terminal LNG, ke Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry, Rabu (12/4/2023).
Masyarakat Adat Serangan dan Sidakarya menyuarakan aspirasi dan pendapat mereka atas keberadaan proyek Terminal Khusus (Tersus) Liquefied Natural Gas (LNG) dan penataan pantai di wilayah Sidakarya, Rabu (12/4/2023) di Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali
Meski sempat mencuat wacana penolakan dari Menko Marvest, sehingga proses pembangunan LNG menjadi kurang harmonis. Namun, pada umumnya masyarakat di wilayah Serangan, Sidakarya, dan Intaran, tampak sepakat untuk diadakannya upaya-upaya penataan Pantai Sidakarya, sekaligus pula masyarakat berharap adanya energi bersih.
"Melalui adanya pembangunan LNG ini ada harapan terhadap penataan pantai kita di Sidakarya. Maka, kalau ini sampai batal, harapan masyarakat bisa pudar lagi," ujar I Ketut Suka (60) Bendesa Adat Sidakarya.
Diterangkan Suka, proses harmonisasi terhadap masyarakat desa sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, dan desa-desa di sekitarnya.
"Harmonisasi sudah dilakukan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan desa di sekitarnya. Tapi, tiba-tiba muncul isu (Penolakan Menko Marvest-red). Ada apa ini?kan kita prajuru tidak bisa menyampaikan, masyarakat kami pun menjadi resah dan bertanya-tanya," tuturnya.
Ia berharap melalui pertemuan dengan DPRD Bali, maka Menko Marvest supaya memperhatikan adat budaya masyarakat Bali, khususnya di Desa Sidakarya, yang mana masyarakatnya rutin memanfaatkan pantai sebagai lokasi untuk prosesi keagamaan.
"Jangan sampai adat budaya kita diminta hanya untuk dilestarikan, tapi kita di adat itu di pinggirkan. Kami berharap melalui DPRD Bali dan Gubernur Bali dapat menyelesaikan persoalan ini, pantai kami agar bisa tertata," harap Suka.
Wayan Loka Prajuru Desa Adat Serangan dalam audiensi dengan DPRD Bali mendukung pelaksanaan proyek LNG, meski sebelumnya sempat ramai kabar adanya surat Menko Marvest ke Menteri LHK untuk tidak merekomendasikan pembangunan LNG.
"Masyarakat Desa Adat Serangan pada prinsipnya mendukung pembangunan Tersus LNG. Maka dengan adanya isu terkait, jangan sampai yang salah adalah pemrakarsa atau Pemprov Bali. Kami memberi spirit bahwa masyarakat Serangan mendukung (Tersus LNG) mengingat sudah melalui proses yang lama dan tidak ada masalah. Hal ini juga demi kesejahteraan masyarakat, saya juga mohon tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Tersus LNG," paparnya.
Terminal LNG diharapkan menjadi akses untuk masyarakat menuju ke areal pantai Sidakarya. Oleh karena itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dalam audiensi dengan masyarakat, dia telah sempat mendengar adanya hambatan di masyarakat.
"Kita mendukung langkah Pak Gubernur untuk menyelesaikan benang kusut ini. Kalau nanti tidak selesai, maka kami akan membentuk tim. Sebab, saya sebelumnya mendengar rapat terakhirnya adalah harmonisasi, tetapi terakhir kembali muncul surat berbeda (Menko Marvest). Jadi ini perlu gerak cepat, Pak Gubernur agar menindaklanjuti segera berangkat dan bicara ke pusat," kata Adi Wiryatama.
Wakil Ketua DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA., bersama-sama masyarakat Serangan, Sidakarya, turut sepakat mengenai kebutuhan energi bersih dan Tersus LNG.
"Kami juga setuju, kebutuhan energi bersih. Semeton di desa adat ini (Serangan dan Sidakarya) sudah setuju, tapi pemerintah harus juga memperhatikan adat budaya," ucap Sugawa Korry sekaligus Ketua DPD Golkar Provinsi Bali ini.
Ir. I Wayan Suadi Putra, ST., M.Ars selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar yang turut hadir bersama warga dalam audiensi ini menegaskan harmonisasi dengan Pemkot Denpasar, dia merasa tidak ada persoalan lagi sebelumnya mengenai LNG.
"Tetapi saat pemberitaan itu muncul, LNG menjadi timbul masalah. Terminal LNG ini adalah harapan kami untuk mendapatkan akses ke Pantai Sidakarya, dengan luasnya hampir 95 Are, lalu yang bersertifikat ada 21 Are. Intinya kalau ada Tersus LNG ini akan memperkuat akses ke arah pantai, supaya kegiatan dapat berjalan lancar," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredarnya surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023, Sifat: Segera, Lampiran: satu berkas, Perihal: Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas Bersih Oleh PT. Dewata Energi Bersih, yang dimana surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana inti dari surat tersebut adalah:
“sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan”. Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.
Surat dari Menko Marves tersebut, merupakan surat balasan atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9.2022, tertanggal 30 September 2022, sifat segera, hal: laporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan terminal LNG di Bali. isi surat dari KLHK tersebut intinya bahwa sudah diadakan proses pembahasan kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya pada tanggal 26 April 2022, dan dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL. 012
TAGS :