Peristiwa

Malam Tahun Baru, Polda Bali Tingkatkan Keamanan di Kawasan Pariwisata

 Senin, 30 Desember 2024 | Dibaca: 167 Pengunjung

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., dalam pidato paparan kinerja Polda Bali dan Polres jajaran selama tahun 2024.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jelang pergantian malam tahun baru menuju 2025, Polda Bali dengan Polres, dan Polsek jajaran meningkatkan keamanan, khususnya di wilayah objek pariwisata, hotel-hotel, hingga titik keramaian di Bali

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan keamanan menyambut tahun baru 2025, menjadi momentum masyarakat untuk berkumpul dengan kerabat dan keluarga. Namun, aparat Polda Bali dan jajaran akan senantiasa menjaga keamanan di seluruh Bali.

"Polda Bali beradaptasi untuk mengelimir kejadian-kejadian di lapangan, dalam menghadapi tantangan ke depan, baik di internal dan di lapangan," ujarnya di sela-sela Konferensi Pers Akhir Tahun, Senin (30/12/2024) di Hongkong Restaurant.

Ditambahkan Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, pada sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan di Bali, sangat erat dengan keamanan dan penegakan hukum. 

Polda Bali juga mencatatkan penanganan perkara masuk di Tahun 2023 sebanyak 4.572 kasus dan di Tahun 2024 sebanyak 5.444 kasus, di mana angka menunjukkan ada peningkatan 872 atau 19,07%. 

Sedangkan, Polda Bali mencatat penanganan perkara selesai Tahun 2023 sebanyak 3.113 kasus dan Tahun 2024 sebanyak 3.568, yang menunjukkan ada peningkatan 455 kasus atau 14,81%.

"Kami harapkan setiap anggota Polda Bali dan Polres jajaran, untuk meningkatkan keamanan sebagai hal utama. Tentunya di Bali, dengan pariwisatanya harus dijaga dengan keamanan yang sangat baik," tegasnya.

Maka itu, Polda Bali telah mencatat jumlah tindak pidana di Tahun 2024, sebanyak 5.444 kasus; Jumlah dilakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 893 kasus, dengan persentase sebesar 16,4%. 

Kasus yang paling banyak di RJ, adalah 1. Penganiayaan 178 kasus; 2. Pencurian biasa 114 kasus; 3. Narkoba 98 kasus; 4. Penggelapan 46 kasus; 5. Pencurian dengan pemberatan 32 kasus; 6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 31 kasus.

"Tercatat bahwa RJ Tindak Pidana Umum 761 kasus; RJ Tindak Pidana Narkoba 98 kasus; RJ Tindak Pidama Khusus 29 kasus; RJ Tindak Pidana Siber 5 kasus," bebernya.

Rincian RJ paling tinggi di Polresta Denpasar 318; Polres Buleleng 115; Polres Jembrana 89; Polres Badung 82; Polres Gianyar 82; Ditresnarkoba 68; Ditreskrimum 28; Polres Klungkung 28; Polres Karangasem 27; Polres Bangli 21; Polres Bandara Ngurah Rai 14; Polres Tabanan 12; Ditreskrimsus 10; dan Ditressiber 2. 012

 


TAGS :