Peristiwa

Mabes Polri Resmi Terbitkan SP3 Kasus Bank BPR Lestari, Tuduhan Tindak Pidana Tidak Terbukti

 Kamis, 07 Desember 2023 | Dibaca: 793 Pengunjung

FOTO IST: Tampak suasana di sekitar gedung Bank BPR Lestari.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penyidikan laporan Nomor LP/B/0612/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Oktober 2022 yang diajukan oleh HKS dengan terlapor Pribadi Budiono, mantan Direktur Utama Bank BPR Lestari, resmi dihentikan pihak Mabes Polri.

Hal ini tertuang jelas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/R/247/X/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 13 Oktober 2023, terbukti bahwa tidak ditemukannya unsur tindak pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Pribadi Budiono selaku Direktur Utama Bank BPR Lestari.

Oleh karena itu, secara kelembagaan, Bank BPR Lestari sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan sudah sangat obyektif dalam mengkaji laporan tidak berdasar yang diajukan oleh debitur HKS.

Ditemui terpisah, tim hukum Bank BPR Lestari, membenarkan terkait keberadaan dari informasi SP3 Nomor: SPPP/R/247/X/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 13 Oktober 2023 tersebut.

“Kita sudah diperiksa oleh penyidik dan clear, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Pribadi Budiono selaku Direktur Utama Bank BPR Lestari sebagaimana dituduhkan oleh saudara HKS," kata Syarif Hidayatullah, SH., MH., MBA., CLA., CTL, selaku koordinator tim hukum Bank BPR Lestari.

Pihaknya menilai bahwa Bank BPR Lestari sejatinya merasa sangat dirugikan atas tindakan pemberitaan oleh HKS melalui media sosial yang memuat keterangan yang menyesatkan, termasuk diduga menggiring opini negatif tentang Bank BPR Lestari dan secara sengaja menyebarkannya melalui grup-grup WhatsApp.

“Tindakannya (HKS) sudah mengarah pada penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, penggiringan opini, dan fitnah. Bank BPR Lestari juga mempersilahkan Pak Pribadi sebagai terlapor untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika merasa dirugikan atas pemberitaan-pemberitaan tersebut," ucap Syarif.

Sementara itu, I Bagus Jagra Wibawa, SH., selaku Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Kota Denpasar, turut memberikan apresiasi kinerja terhadap aparat kepolisian. Sebab, dia menilai aparat tentu saja sangat hati-hati dalam melakukan telaah atas kasus ini.

Lanjutnya, terlebih lagi pelapor (HKS) diduga seolah juga ingin menyerang eksistensi Bank BPR Lestari, yang dinilai berbahaya bagi stabilitas ekonomi khususnya di Bali.

“Perbankan merupakan industri strategis yang perlu kita jaga bersama. Rohnya adalah reputasi, jadi adanya penyebaran berita yang tidak benar atau cenderung fitnah, apalagi disebarluaskan di media sosial, bisa berakibat fatal dan merusak tatanan ekonomi daerah. Ke depannya saya menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar. Cari tahu dulu sumber dan kebenarannya. Jangan sampai kita jadi ikut-ikutan menyebarkan hoax. Saya mendukung upaya Bank BPR Lestari jika hendak melaporkan penyebaran berita yang tidak benar ini ke pihak berwajib” pungkas pria yang akrab disapa Bagus Arie ini. 012

 


TAGS :