Peristiwa

Libur Tetap Dibayar, Dewan Soroti Angkutan Siswa Gratis

 Rabu, 07 Juni 2023 | Dibaca: 1185 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Layanan Angkutan Siswa Gratis pada Dinas Perhubungan ditemukan penyimpangan anggaran mencapai Rp. 14.681.877. Pasalnya terjadi pembayaran pada Layanan Angkutan Siswa di hari libur sehingga menjadi catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemkab klungkung tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan pimpinan DPRD Klungkung di dalam rapat Paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom membahas keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2023 tentang rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab klungkung tahun anggaran 2022, Rabu (7/6)

Keputusan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru tersebut berisi sejumlah poin terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Dalam rekomendasinya DPRD Klungkung menyoroti pertanggungjawaban Pembayaran Layanan Angkutan Siswa Gratis pada Dinas Perhubungan yang terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.681.877. Hal ini tertuang dalam BUKU II, BAB I, huruf C, angka 2,  Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Disebutkan bahwa ada dana yang bayarkan untuk layanan angkutan siswa di hari tidak ada siswa sekolah atau hari libur. Total anggaran yang digunakan  sebesar Rp. 14.681.877. Ini terlihat dari hasil pemeriksaan laporan bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran terdapat perbedaan hari layanan di bulan April dan Oktober 2022. 

Libur Cuti bersama Idul Fitri tanggal 29 April 2022  dan libur bulan Oktober pada 1 (satu) angkutan siswa dalam rekapitulasi laporan bulan dihitung sebagai jumlah hari layanan yang dibayarkan. Hal ini diakui oleh operator Perum DAMRI yang bertugas membuat laporan.  "Berdasarkan temuan BPK RI tersebut kami tegaskan kepada Saudara Bupati khususnya Kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pengawasan di lapangan," tutur Wayan Baru.

Ditambahkan lagi pembayaran layanan siswa pada satu trayek tidak didukung bukti yang memadai sebesar Rp 115.641.780. Dari hasil pemeriksaan rute trayek T-SP4 seharusnya melakukan penjemputan siswa di dua titik jemput yaitu Jl.Rama dan Sengguan. Lembar pengawas pada bagian judul telah menunjukkan sesuai rute seharusnya. 

Namun isian lembar pengawas dengan adanya paraf pengawas, tidak membuktikan adanya penjemputan di titik Sengguan dan siswa tiba di SMP 1 dan SMP 2. Pada titik ini ternyata tidak dilakukan pemantauan karena tidak ada pengawas yang disebabkan kekurangan personil. Lembar pengawas milik sopir yang  digunakan sebagai dasar perhitungan hari kerja untuk laporan harian, mingguan dan bulanan yang diparaf oleh pengawas, sebagai dasar pembayaran pada rute ini tidak didukung dengan bukti lengkap. 

Dewan pun meminta Pemkab Klungkung agar bekerja profesional dengan melengkapi bukti-bukti terkait administrasi keuangan sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali di masa datang. "Mengingat hal ini sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan berdampak pada Hukum. Di samping itu agar segera menempatkan petugas di titik jemput yang telah ditetapkan dengan memaksimalkan staf yang ada," jelas Wayan Baru.

Dalam wawancara Wayan Baru kembali mengingatkan kepada Pemkab Klungkung agar tertib administrasi demi mencegah terjadinya penyimpangan. Hal ini menurut Wayan Baru sesuai dengan intruksi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang meminta kepada kadernya untuk bisa bekerja profesional dan menjaga mandat rakyat dengan tidak melakukan penyimpangan terhadap wewenang yang diemban. "Bekerja profesional demi tidak terjadi penyimpangan seauai amanat Prabowo Subianto," pungkas Wayan Baru. 007

 


TAGS :