Peristiwa

Lempar Bom Molotov, Kakak Adik Asal NTT Balas Sakit Hati Dituduh Ganggu Pegawai Laundry

 Selasa, 01 Oktober 2024 | Dibaca: 355 Pengunjung

Tampak Sat. Reskrim Polres Badung ringkus kakak-adik asal NTT, Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20) karena melempar bom molotov ke laundry di Desa Mengwitani, Badung, Selasa (1/10/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Merasa sakit hati terhadap pengelola laundry, bernama Nining Purwaningsih (39), tindakan brutal dilakukan kakak-adik asal NTT, bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20) dengan melempar bom molotov ke lokasi Laundry.

Pelaku Adhitya dan Roman, sama-sama berasal dari Kel/Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kota Kupang, NTT. Mereka tinggal sementara di Lingkungan/Br Poh Gading, Ubung, Kec. Denpasar Utara.

Aksi brutal dengan sengaja melempar bom molotov ke salah satu TKP laundry di Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Badung, terjadi Senin (23/9/2024) Pukul 00.30 Wita.

Korban Nining sendiri berasal dari Kel/Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pamuka Peliung, Kab. Ogan Komering Ulu Timur-Sumatra Selatan dan alamat sementara di Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab Badung. 

"Pelaku merakit bom molotov mengunakan 2 buah botol bir yang diisi BBM (Pertalite), kemudian ujung botol disumbat dengan sumbu dari tisu. Selanjutnya, 2 buah botol bom molotov dibakar sumbunya dan kedua pelaku melempar bom molotov ke arah korban atau laundry sehingga ke dua bom molotov meledak," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., di dampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Selasa (1/10/2024).

Setelah ditelusuri aparat, pelaku Adhitya mengakui sakit hati karena dituduh oleh pemilik laundry telah mengganggu karyawanya atau korban Nining.

"Selain sakit hati dan dituduh, kemudian pelaku dipukul sebanyak 1 kali dan selanjutnya melakukan membalas dendam dengan cara melempar bom molotov ke laundry," ungkap AKBP Teguh Priyo.

Akibat perbuatan kakak adik, pelaku Adhitya dan Roman yang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan. Mereka disangkaka Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.

Sedangkan brang bukti yang diamankan Sat. Reskrim Polres Badung, di antaranya pecahan botol Bir (bekas Bom Molotov); 1 buah korek api atau korek gas; pakaian, tempat pakaian dari plastik; bantal yang sudah terbakar; dan pakaian kedua pelaku. 012



 


TAGS :