Politik
Langkah Inovatif, Fraksi Dewan Bali Beri Masukan Tingkatkan Pungutan Wisatawan Asing
Senin, 17 Juli 2023 | Dibaca: 289 Pengunjung
Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, dan Golkar memberikan masukan dalam penyempuraan isi ketiga Raperda terkait langkah inovatif tingkatkan pungutan wisatawan asing, Senin (17/7/2023).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pungutan terhadap wisatawan asing, turut mendapatkan pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Senin (17/7/2023) pada Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2023.
Dikatakan I Bagus Alit Sucipta, SH., sekaligus sekretaris Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menilai bahwa pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, yaitu: a. Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; b. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat; dan c. Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Penjelasan Gubernur Bali terhadap 3 Raperda Provinsi Bali yang disampaikan, Rabu (12/7) lalu dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan mendorong dengan mendukung penuh terhadap inisiatif penyusunan 3 Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, sebagai derivasi Pasal 8 ayat (4) dan ayat (6) UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Pemda Provinsi Bali, untuk memperoleh sumber lain pendapatan asli daerah yang sah dan tidak mengikat. Sumber pendapatan tersebut difungsikan untuk pendanaan atau reinvestasi terhadap pemuliaan, perlindungan, serta pelestarian kebudayaan, dan lingkungan alam Bali sebagai potensi Pariwisata Budaya Bali," ujar Alit Sucipta.
Baca juga:
Bantuan Urban Farming dari BRI, Ciptakan Role Model Tata Lingkungan dan Kawasan Hijau di Perkotaan
Ia menerangkan hal tersebut sesuai dengan digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 berdasarkan visi: 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Fraksi PDI Perjuangan memberi pandangan: Pertama, Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan.
"Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan materi muatan dan penormaan," ucapnya.
Penyempurnaan materi muatan, seperti; a. Pada Konsideran 'Mengingat' perlu dicantumkan dasar hukum; UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat, yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking; c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidikan;
d. Pasal 17 ayat (1) mengatur kualifikasi pemidanaan terhadap delik pidana pada Pasal 5 Ayat (5) dan Ayat (6), dapat ditambahkan Pasal 6 ayat (4) untuk dikenakan Sanksi Pidana Kurungan dan Denda.
Kedua; Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya IX/9 Bab dan 17 Pasal, serta Penjelasan.
"Raperda ini, masih perlu direvisi dan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan substansi yang diatur," katanya.
Disinggung Alita Sucipta, sepert: a. Pada Bab I/1 'Ketentuan Umum' perlu dicantumkan terminologi 'Desa Adat'; b. Penambahan Bab 'Sanksi Hukum', yaitu Sanksi Pidana, karena Pasal 6 dan Pasal 11 mengandung delik pidana jika Perangkat Daerah melakukan Tugas, Kewenangan, dan Tanggung jawabnya dengan tidak benar/menyimpang.
Ketiga; Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya XI/11 Bab dan 28 Pasal, serta Penjelasan.
Substansi Raperda tersebut perlu direvisi dan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan, yaitu mencakup: a. Pasal 15 Ayat 1 mengatur dalam Pergub sebaiknya diatur dalam Keputusan Gubernur. Dan ayat 2nmengatur dalam Peraturan Bupati/Walikota, sebaiknya juga diatur dalam Keputusan Bupati Walikota. Sebab, Ketentuan Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 tersebut adalah mengatur kegiatan teknis; b. Penambahan Bab 'Sanksi Hukum', yaitu Sanksi Administratif, karena Pasal 4 Ayat 1, yaitu menentukan delik administratif bahwa 'Setiap Perseroan, Persero, Persero Tbk, Perum, Perumda dan Perseroda wajib menyelenggarakan TJSL sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'.
"Penormaan ini adalah mengandung konsekuensi kewajiban yang harus dipatuhi dengan diberikan Insentif dan Disisentif," pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar, Gerindra, dan Demokrat mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan dalam rangka Pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, maka diperlukan adanya partisipasi seluruh komponen masyarakat, pelaku usaha pariwisata, serta pihak-pihak lainnya melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam rangka mendukung upaya Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Namun, begitu, masih banyak masukan-masukan dari Fraksi Golkar, Gerindra, dan Demokrat dalam hal penyempurnaan isi ketiga Raperda. 012
TAGS :