Politik

Lagu Indonesia Raya Berkumandang Pukul 10.00 Wita di Ruang Publik, Koster Terbitkan SE No. 6 Tahun 2025

 Selasa, 04 Maret 2025 | Dibaca: 225 Pengunjung

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster, untuk menyanyikan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap Pukul 10.00 Wita. Hal ini meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di masyarakat Bali, Selasa

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster melakukan gebrakan di awal menjabat periode kedua dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, terkait memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik.

Koster mengatakan akan ada perbedaan di area publik Bali, dalam waktu dekat. Lagu Indonesia Raya akan diputar setiap hari kerja Pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya, lewat pengeras suara akan diputar di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, hingga pelabuhan akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik, diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme.

Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak atau sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

"Hal ini bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan. Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal," kata Koster di Jaya Sabha Denpasar, Selasa (4/3/2025).

Menurut Gubernur Koster, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, tidak saja seremonial, tapi dimaknai mendalam menanamkan rasa cinta tanah air.

"Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tapi jangan lupa, kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tetapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita," beber Koster, yang kali ini berpasangan dengan Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.

Kedepannya, setiap tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, akan konsisten memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Kebiasaan baru di masyarakat Bali ini akan menjadi tonggak rasa cinta tanah air. Mereka para pengelola tempat-tempat umum akan diberikan tanggung jawab mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Ini diharapkan menjadi bagian dari budaya baru di Bali. Bukan saja dalam acara resmi, tetapi dalam kehidupan sehari-harinya. Kita tanamkan rasa nasionalisme dan hadir di publik Bali," tegas Gubernur Bali periode 2025-2030 ini.

Koster tegaskan terhadap kebijakan yang dilakukan menjadi bagian dalam membangun kesadaran nasionalisme, tidak hanya milik pejabat atau aparat negara.

"Jangan sampai kita hanya ingat nasionalisme saat ada perayaan Hari Kemerdekaan. Nasionalisme harus kita rasakan setiap hari. Dengan mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya, kita diingatkan kembali bahwa kita ini satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa," pungkasnya. 012


TAGS :