Peristiwa

‘La Vallo Fettucheese’ Belum Langgar Aturan, Sidang Praperadilan di PN Denpasar Teliti Penetapan Dua Tersangka  

 Rabu, 21 Juni 2023 | Dibaca: 644 Pengunjung

Tan Alex Christanto (50) pemilik merek ‘La Vallo Fettucheese’ dan pegawainya Olfi Hargono (44) ditetapkan tersangka Polda Bali. Lewat sidang praperadilan di PN Denpasar, mereka kini memperjuangkan haknya, Rabu (21/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengenai merek 'Fettucheese', dalam bentuk produk snack stick keju berlanjut menghadirkan saksi Ahli Pidana dan Kriminologi Dr. Gde Made Swardhana, Rabu (21/6/2023).

Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W., SH., MH., memimpin sidang praperadilan mengenai status penetapan tersangka Olfi Hargono (44) dan tersangka Tan Alex Christanto (50), menyangkut kasus dugaan Perdagangan Merek Tanpa Izin oleh Pemilik. Baik Olfi dan Alex diduga disangkakan Pasal 100 Ayat 2. Sidang turut dihadiri kuasa pemohon. Sedangkan, termohon dari Polda Bali tampak diwakili Kasubdit Bidkum Polda Bali AKBP Ketut Soma Adnyana.

Sebelumnya, Olfi Hargono dan Alex Christanto mengaku baru sebulan melakoni kerjasama usaha pembuatan snack stick keju. Olfi begitu menyesali pelaporan kakak kandungnya inisial TH. Pun Antara Olfi, Alex dan juga pelapor T tidak ada masalah apapun sebelumnya.

“Ini kan sengketa merek, beliau (Olfi) bukan pemilik usaha. Pemilik usaha atau merek adalah saya (Alex). Tetapi, saya dan bu Olfi ditetapkan sebagai tersangka. Kita ini adalah teman. Olfi ini bekerja sama dengan saya (usaha stick keju). Tapi, yang melaporkan kakaknya sendiri (T),” ujar Alex.

Merek stick keju milik Alex bernama ‘La Vallo Fettucheese’, lalu untuk milik T bernama ‘Fettucheese Teni ’. Diduga T mendaftarkan produknya pada akhir November 2022, lalu Alex mendaftarkan di awal Desember 2022.

“Mereknya beda. Sama-sama masih dalam proses pengajuan atau pendaftaran merek di Kemenkumham RI. Di mana kedua-duanya memiliki rentan waktu pendaftaran hanya seminggu, kedua-duanya juga belum memiliki sertifikat yang resmi. Sedangkan, diduga surat penetapan di Polda hanya ada kata ‘Fettucheese’ tidak ada Teni-nya. Kita berpatokan kepada Fettucheese dong? Kalau kita berpatokan dengan Fettucheese, artinya ini masih sama-sama dalam proses mendaftar dan belum keluar sertifikat. Jadi kan tidak ada legal standingnya untuk mempidanakan kita,” tegasnya.

Diungkapkan Olfi, dia bekerja serabutan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) stick keju merek La Vallo Fettu Cheese. Pra peradilan terhadap dirinya diharapkan dapat dikabulkan, sebab Olfi merasa dia bukan pemilik merek dan juga bukan pemilik badan usaha (UD. Atamimi Bali).

Tidak ada satupun nama Olfi di akta pendirian UD atau pun perjanjian tertulis lainnya. Diduga Polda Bali menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan asumsi, bukan kepastian hukum

“Ini perusahaan kecil yang baru dirintis, saya sendiri kerja serabutan. Apa yang bisa saya kerjakan, saya bantu kerjakan,” ucap Olfi.

Sejak Olfi dilaporkan yang pertama ke Polda Bali dan Alex dilaporkan yang kedua. Olfi mengaku disiplin memenuhi panggilan aparat untuk memberikan klarifikasi dalam undangan Dumas pertama, Senin, 23 Januari 2023.

Olfi pun kepada wartawan mengaku sudah berusaha menghubungi untuk saling bermediasi dengan sang kakak T. Meski Olfi dan para customer-nya sempat mengalami gangguan bisnis, tetapi tetap diam bersabar.

“Saya dipanggil untuk undangan klarifikasi, sebagai warga Negara yang baik tentu datang. Ditanya saya jawab, tapi sekali lagi saya menempatkan diri bukan sebagai pemilik merek dan bukan pemilik usaha. Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka, inilah upaya saya untuk mencari keadilan (praperadilan). Ditetapkan tersangka, saya dan Pak Alex diduga melanggar merek Fettucheese. Sedangkan merek Fettucheese milik T, posisinya sama dengan merek La Vallo Fettucheese-nya Pak Alex, di mana masih dalam proses pendaftaran di Kemenkumham RI, sampai kini juga merek Pak Alex belum ada penolakan dari Kemenkumham RI. Dan belum ada melanggar merek lain,” bebernya.

Olfi merasa bilamana kasus dugaan kasus perdagangan merek tanpa izin oleh pemilik, masih dapat dipertimbangkan kembali. Hal ini mengingat antara Olfi Hargono dan pelapor inisial T merupakan saudara kandung alias berstatus kakak adik.

Bahwa patut ketahui kasus merek bukan pembunuhan, pencurian atau narkoba. Sehingga bilamana sampai Pra Peradilan pemohon Olfi ditolak, patut diduga Hakim Tunggal mengalami 'rasa takut' dengan pemberitaan media yang selama ini beredar, sehingga mengesampingkan dasar-dasar hukum di negara ini.

“Kami mohon keadilan dan kepastian hukum di negara ini, agar nantinya seorang Warga Negara Indonesia bisa dilindungi hak-haknya, apalagi UMKM seperti kita. Bagaimana bisa seorang karyawan yang bekerja membuat adonan stick keju bisa dijadikan tersangka pelanggaran merek,” tutur Olfi.

Ditambahkan saksi ahli Gde Swardhana bahwa hubungan kakak adik, Olfi dan T semestinya masih dapat dimediasi, sebab merek Fettucheese masing-masing sudah berbeda. “Ini semua masih dalam usulan dari masing-masing pihak (Ke Kemenkumham RI). Jadi sama mereknya adalah Fettucheese, tapi yang usulkan kakaknya adalah Fettucheese Teni. Sedangkan, dengan nama La Vallo Fettucheese kan tentu saja berbeda. Sama seperti nama Betutu (Perumpamaan-red), Betutu adalah ayam, ada merek Betutu Men Tempeh, Betutu Gilimanuk, dan lain-lainnya. Ini saja sudah jelas saya beri contoh gambaran,” tegasnya. 012


TAGS :