Peristiwa

Kurir PMI Ilegal ke Qatar Diamankan Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai 

 Selasa, 27 Juni 2023 | Dibaca: 299 Pengunjung

Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, amankan pelaku ERS (41) asal Purwakerta Jabar, sebagai kurir penyalur calon PMI ke negara Qatar, Selasa (27/6/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Sebanyak empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Qatar, mendapat tindakan dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Di awal mereka diketahui hendak bekerja ke Qatar, melalui jalur Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/6/2023) lalu sekira Pukul 13.00 Wita.

"Jadi dari keempat WNI, tiga di antaranya disinyalir sebagai korban TPPO, dan satu orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja," ujar Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., Rabu (28/6/2023).

Keempatnya kemudian diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Diungkapkan Iptu Ritonga bahwa dengan diamankan keempat WNI terkait, didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Sebab, ada 4 orang WNI tanpa dokumen yang sah, mereka diketahui akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Kami mendapatkan informasi, selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai, mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” katanya.

Iptu Rio Ritonga menegaskan hasil pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya perempuan, masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat, SR (48) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan, 1 pelaku perempuan inisial ERS (41) asal Purwakerta Jawa Barat, sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pasca dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sat. Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali, untuk penanganan atau pemulangan para korban ke tempat asalnya.

“Jadi penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan pada Selasa, (27/6/2023) sore,” bebernya.

Iptu Rionson menegaskan terhadap barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone. 

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” imbuh tutup Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar, dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ancaman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 Juta dan paling banyak Rp600 Juta. 012


TAGS :