Peristiwa
Kuasa Hukum Walhi Singgung Kepemilikan Saham PT DEB
Senin, 23 Januari 2023 | Dibaca: 641 Pengunjung
Kuasa Hukum Walhi Bali menanggapi keterangan kuasa hukum PT DEB berbeda dengan keterangan Humas PT DEB sebagaimana diutarakan di berbagai media, Senin (23/1/2023).
Perihal surat dari kuasa hukum PT Dewata Energi Bersih (DEB), yaitu Hendri J Pandiangan Partners atas jawaban atau tanggapan Termohon yang berisikan dasar argumentasi mengenai pemegang saham PT DEB. Surat terkait sebelumnya diberikan saat sidang sengketa informasi, Kamis (19/1/2023).
Diduga kuasa hukum Walhi Bali menelisik adanya temuan baru yang muncul dan bertolak belakang dari apa yang selama ini disampaikan oleh PT DEB.
Kuasa hukum Walhi Bali dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, yakni I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn., dan I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., memberikan tanggapan jika keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT DEB berbeda dengan keterangan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara yang diutarakan di berbagai media.
Menurut Untung Pratama, adanya surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB berdasarkan perjanjian pemegang saham dikatakan bahwa PADMA dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan Join Venture yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Putu Eka Lestary, SH., notaris di Denpasar.
Namun begitu lanjut Untung Pratama, hal tersebut berbeda dengan apa yang selama ini dikatakan oleh Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara di berbagai media. Humas PT DEB menyatakan jika melalui Perusda dan perusahaan PLN Gas & Geothermal (PLN GG) dilakukan kerja sama dan membentuk PT DEB ini. Dalam berbagai media pun Humas PT DEB mengatakan jika dirinya adalah perwakilan dari pemerintah, yakni 51% saham adalah PLN dan 49% BUMD (Perusda). Keterangan yang disampaikan oleh Humas PT DEB merupakan berita bohong atau hoax.
"Sebab fakta sesungguhnya adalah PT DEB adalah perusahaan bukan perwakilan dari pemerintah dan didirikan oleh perusahaan Swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali," papar Untung Pratama dalam jumpa pers di Kubu Kopi, Senin (23/1/2023).
Baca juga:
WNA Meninggal Saat Snorkeling di Nusa Penida
Dijelaskan Untung, di dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB juga disebutkan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali, sepakat untuk menempatkan modal Perseroan dengan presentase kepemilikan, yakni PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perusda Bali 20% yang mana hal ini sangat berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat dari yang diutarakan oleh Humas PT DEB di berbagai media sedari 3 Juni 2022.
Kemudian disebutkan, Kuasa Hukum Walhi Bali meminta kepada Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara dalam waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan jika pemegang saham PT DEB adalah 51% adalah saham PLN dan 49% adalah saham BUMD (Perusda).
"Apabila pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara tidak mampu membuktikan. Maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik," demikian katanya.
Dugaan Privatisasi Blok Khusus Mangrove Tahura Ngurah Rai dan Perusda Bali Hanya Miliki Saham Kosong
Melalui surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB dikatakan jika kedua belah pihak; PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal Perseroan dengan presentase kepemilikan yakni PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perusda Bali 20%.
Dinilai Adi Sumiarta Komposisi kepemilikan saham tersebut dinilai tidak dapat mewujudkan amanat tujuan dibentuknya Perumda sebagaimana amanat pasal 8 PP 54/2017 tentang BUMD, sedangkan dibentuk untuk mengejar laba dengan fakta presentase kepemilikan saham jauh di bawah PT Swasta.
Adi memaparkan dari surat yang diberikan kuasa PT DEB juga menjelaskan mengenai perjanjian pemegang saham antara PT Padma Energi Indonesia dengan Perusda Bali, yang dikatakan bahwa PADMA akan menanggung terlebih dahulu kewajiban pemenuhan saham tersebut, dengan ketentuan Perusda Bali wajib melakukan pengembalian atas seluruh pemenuhan setoran saham tersebut kepada Padma, yang mana pengembalian tersebut diambil dari deviden yang merupakan hak Perusda Bali.
“Hal tersebut menunjukkan fakta bahwa saham yang sebenarnya dimiliki oleh Perusda Bali adalah saham kosong atau saham yang berasal dari hutang dengan perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia," ucapnya.
Dikatakan Adi, diduga untuk memprivatisasi Blok Khusus Tahura Ngurah Rai area Sidakarya, dengan cara skema delusi saham yang di mana ketika PT DEB mengalami kerugian maka untuk menutupi kerugiannya, Perumda akan menjual sahamnya kepada PT Padma Energi Indonesia atau pihak lainnya.
“Ketika nantinya Perusda tidak mampu membayar hutang maka sahamnya akan mengalami delusi atau penurunan hingga sahamnya menjadi Nol. Ketika Sahamnya Nol maka otomatis PT Padma Energi Indonesia selaku pihak swasta yang akan memiliki saham 100%," paparnya.
Adi menambahkan jika hal tersebut diperkuat dengan dokumen Perubahan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru yang di dapatkan dari DKLH Bali. Di dalam dokumen perubahan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru tersebut dikatakan jika penyusunan Perubahan Blok tersebut juga mengutip dari Risalah umum kondisi kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) dan tertera pada halaman 15. "Hal ini menunjukan dugaan kami bahwa perubahan Blok Tahura Ngurah Rai adalah pesanan dari swasta," pungkasnya. 012
TAGS :