Peristiwa
Kuasa Hukum Djelantik Tuntut Permintaan Maaf Advokat Togar Situmorang? Begini Kronologinya
Jumat, 07 Maret 2025 | Dibaca: 259 Pengunjung
Senator Luh Djelantik memberikan jumpa pers dengan di dampingi kuasa hukumnya advokat Daniar Trisasongko, SH., M.Hum., Jumat (7/3/2025).
Daniar Trisasongko, SH., M.Hum., selaku kuasa hukum dari anggota Senator DPD RI Provinsi Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau Ni Luh Djelantik., menyiapkan somasi terbuka untuk Advokat Togar Situmorang.
Somasi ini menuntut permintaan maaf Advokat Togar Situmorang, atas persoalan yang dihadapinya dengan Senator Luh Djelantik.
"Kami akan menjawab (somasi Togar), dan kami juga akan tuntut yang mengirim somasi tersebut untuk minta maaf kepada seluruh rakyat Bali. Beliau (senator Luh Djelantik) ini dalam kapasitasnya menjalankan peran sebagai DPD RI Provinsi Bali, itu bukan untuk kepentingan beliau pribadi. Kalau ada yang somasi beliau, itu bukan Ibu Ni Luh Djelantik pribadi, tapi sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali. Saya sebut saja (Togar Situmorang-red), harus minta maaf kepada rakyat Bali," ungkap advokat Daniar, Jumat (7/3/2025).
Ditegaskan advokat Daniar, bahwa tidak ada kesalahan apapun dilakukan kliennya, Luh Djelantik. "Mengapa dia (Togar) mengatakan hal yang tidak sopan kepada beliau (Luh Djelantik), itu yang kami beratkan," imbuhnya.
Menurut Daniar, dalam polemik pengemudi (driver) online atau daring dengan KTP non-Bali, yang dialamatkan kepada kliennya Luh Djelantik. Daniar menilai dan mengantisipasi jika seumpama terjadi dugaan kriminalitas dengan pelaku-pelaku driver.
"Nah, misal KTP-nya berada di daerah yang jauh, bagaimana aparat keamanan akan mengusut tuntas masalah tersebut. Jelas ini tujuannya untuk mengontrol (driver KTP luar Bali-red), ketertiban, keselamatan warga masyarakat, dan terutama kita menjaga pariwisata. Karena ini (pariwisata Bali) satu-satunya (aset pariwisata) yang dimiliki Indonesia, adalah Bali. Semua Badan Kehormatan sudah mengetahuinya ini," pungkasnya.
Sementara itu, Senator Ni Luh Djelantik menegaskan pula persoalan penggunaan diksi bahasa Bali 'Lebian Munyi', baginya adalah merupakan bahasa sehari-hari masyarakat Bali. Tidak ada unsur menjatuhkan atau pun berniat buruk terhadap seseorang atau ras tertentu.
"Kata 'Lebian Munyi', itu adalah bahasa Bali dari masyarakat Bali. Itu adalah bahasa kami dan kami menggunakannya. Diduga kata itu 'menyinggung' orang yang membacanya tersebut. Hingga terjadi oknum tersebut membuat laporan ke BK DPD RI dan somasi. Bahkan, ada seseorang yang mengaku anaknya membuat video di Youtube, mengatakan bahasa yang digunakan Luh Djelantik diduga 'sangat kampungan'. Di sini, harus dia ketahui, kata 'Lebian Munyi' itu digunakan jutaan rakyat Bali, kata 'Lebian Munyi' itu juga tidak sama artinya dengan kata 'Bacot'. Ahli lontar mengirimkan pesan ke saya, 'Munyi' itu apa? Munyi=Bunyi=Suara, sedangkan Bacot itu diduga kebanyakan cocot (diduga kasar)," bebernya dengan tegas.
Senator Ni Luh Djelantik, berharap dengan melebarnya masalah diksi 'Lebian Munyi' ini, dia harap jangan sampai berdampak lebih luas. "Mau kita ratusan kali bilang munyi, orang Bali pasti ngerti artinya. Orang Bali bukan hanya yang lahir dan besar di Bali. Ada orang Jawa, Kalimantan, Sumatera, dll, kalau dia sudah tumbuh dan besar di Bali, pasti dia pun tahu apa itu artinya munyi," pungkasnya. 012
TAGS :