Politik

Koster Bawa Bali Miliki UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali

 Selasa, 30 Mei 2023 | Dibaca: 491 Pengunjung

Lahirnya UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi tonggak seluruh masyarakat Bali, untuk Bali semakin tumbuh dan menjadi lebih baik, Selasa (30/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Selama 65 tahun, melaksanakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga UU Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi.

Namun, tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan UU selama 3 periode menjadi anggota DPR RI, yaitu periode 2004-20092009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut.

Pasca dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata, yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki UU tersendiri sesuai sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan UUD NRI 1945 dan bentuk NKRI, serta dapat dipakai menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah NKRI yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945;

b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali;

c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila;

d. bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan UU Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat, yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

"UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (30/5/2023).

UU Provinsi Bali terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 Pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 Pasal.

Dalam Bab I, Pasal 1 diatur dalam UU ini dimaksud: pada Angka 1, Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah NKRI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pada Angka 2, Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali. Dalam Pasal 2 diatur bahwa Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Bali berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam Bab II, Pasal 3 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota, yaitu: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kabupaten Buleleng; dan i. Kota Denpasar.

Pada Ayat (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 diatur Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Dalam Pasal 5 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu: a. Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan b. Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).

Dalam Pasal 6 diatur dan ditegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 diatur dan ditegaskan pada Ayat (1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.

Pada Ayat (2) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Pada Ayat (4) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.

Dalam Pasal 8 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemda Provinsi Bali.

Pada Ayat (3) selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemda Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (5) Pemda Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Pada Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini," kata Koster.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Pasal 12 diatur bahwa UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Maka agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945," bebernya.

Koster mengungkapkan rasa syukurnya atas doa dan dukugannya. Terutama bekerja keras bersama Tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali," katanya.

Sementara itu, tim yang diajak bekerja adalah A.A. Oka Mahendra (Alm), Dr. Made Suandi, Prof. Dr. Made Damriyasa, Prof. Dr. Made Arya Utama, Prof. Dr. IB Wyasa Putra, Prof. Dr. Wayan Kun Adyana, Prof. Dr. Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta. 012


TAGS :